Sentani,PapuaLink.Id – DPD Partai Keadilan Sosial (PKS) Kabupaten Jayapura melaporkan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPD dan KPU Kabupaten Jayapura dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Ketua DPD PKS Kabupaten Jayapura, Ainurrofiq dalam keterangan persnya di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (16/03/24) mengatakan, menyikapi pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024, yang sarat akan kecurangan maka pihaknya telah mengambil langkah dan upaya hukum secara konstitusional.
“Kami dari PKS sudah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPD dan KPU Kabupaten Jayapura ke Bawaslu Provinsi Papua, pada Jumat (15/03/2024) kemarin, dan berharap Bawaslu segera dapat menindaklanjutinya,” ujar Ainurrofiq yang dalam keterangan pers didampingi Caleg DPR Papua, Wagus Hidayat dan sejumlah pengurus partai.
Adapun Pelanggaran Administrasi pemilu sesuai pasal 460 ayat ( 1 ) UU no.7 tahun 2017 meliputi tatacara dan prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
“PKS menduga kuat ada tatacara, prosedur dan mekanisme yang tidak dilakukan oleh PPD dan KPU dalam tahapannya,” tudingnya.
Sedangkan untuk pidana pemilu, lanjut Ainurrofiq, PKS juga sudah melaporkan ke Gakkumdu Provinsi Papua.
Dugaan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 532 UU/7/2017 yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilihan menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48juta rupiah.
“PKS juga akan melaporkan DKPP secara Etik bagi penyelenggara pemilu dugaan pasal yang dilanggar. Pasal 8 prinsip mandiri peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pendomaan perilaku penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, Caleg PKS untuk DPR Papua, Wagus Hidayat menyayangkan terjadinya aksi penggelembungan suara besar besar di sejumlah TPS, terutama di Distrik Sentani Kota.
“Kalau suara saya tidak hilang. Tapi dari suara caleg partai lain yang ditambah atau digelembungkan. Ini sangat tidak rasional, bila dicocokkan dengan data yang ada pada kami. Sebab kami punya data yang akurat, dan bisa diadu dengan data dari partai lain ataupun data penyelenggara pemilu,” ungkap Dayat.
“Makanya kami bereaksi, karena kami lihat ini sangat harus diperhatikan oleh penyelenggara pemilu,” sambung Dayat.
Ia mencontohkan ada caleg dari partai lain yang mempunyai suara tiba tiba melonjak hingga ribuan, padahal di form C1, suaranya tidak seberapa.
“Saya juga melihat animo masyarakat yang memilih itu tidak sesuai dengan yang tertera dalam data. Kalau tidak salah jumlah DPT Kabupaten Jayapura sebanyak 134 ribu, dan yang memilih kurang lebih 122 ribu. Kami melihat di lapangan surat suara sisa sangat banyak di TPS, dan kemungkinan itulah yang dipakai untuk menggelembungkan suara. Sehingga tentunya ini harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” sarannya.
Menurut Dayat ini sudah menyimpang dan sengaja dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu.
“Ini sangat tidak baik dan mematikan demokrasi, kami yang ada disini adalah bagian dari NKRI dan mempunyai hak yang sama untuk menyukseskan pemilu,” tegasnya.(Irn)