Asmat,PapuaLink.Id – Menindak lanjuti arahan Kapolri jenderal Polisi Listyo Sigit, Kepolisian Resor Asmat gencar melakukan pengawasan terhadap praktek perjudian.
Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Agus Hariadi dalam rilis yang diterima Rabu (24/8/22) siang.
Kata Agus, sebelum ada arahan dari pimpinan, penindakan terhadap praktek perjudian sudah dilakukan sejak lama.
“Judi menjadi penyakit masyarakat, maka dari itu kami sudah tindak sejak lama karena sangat meresahkan di kehidupan warga Asmat,” bebernya.
Agus pun memastikan sudah tidak ada lagi aktivitas perjudian di Kabupaten Asmat untuk saat ini.
“Saya telah perintahkan Para kasat dan Kapolsek melakukan pengawasan, apabila ada yang kedapatan maka langsung ditindak sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Mantan Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Papua ini juga menambahkan selain penindakan tegas, dirinya juga telah meminta Sat Binmas Polres Asmat melakukan himbauan kepada masyarakat.
“Selain kasat Reskrim, saya juga telah perintahkan Kasat Binmas untuk melakukan himbauan larangan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas perjudian,”tegasnya.
Diketahui perihal perintah Penindakan terhadap aktivitas perjudian ikeh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigi, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri pun telah mengeluarkan perintah Penindakan perjudian dengan Nomor : STR/ 324/ VIII/ OPS.2./ 2022.(Redaksi)