Jayapura, PapuaLink. Id – Tim Patroli Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS, melaksanakan patroli di jalur perlintasan ilegal sepanjang perbatasan RI-PNG tepatnya di Kampung Kampung Skouw, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Jumat (21/6/2024) lalu.
Dalam patroli, personel TNI tersebut menemukan narkotika jenis ganja kering seberat 1,2 kilogram.
Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int., menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS dalam memutuskan rantai peredaran barang narkotika di wilayah perbatasan RI-PNG, sesuai dengan perintah komando atas agar memperketat pelaksanaan pengamanan dan pemeriksaan pada jalur perlintasan ilegal maupun legal di setip jajaran.
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan melaksanakan patroli di jalur perlintasan ilegal dan rutin melaksanakan pemeriksaan di jalan Trans Papua dengan waktu yang bervariasi.
Hal ini juga bagian dari upaya memutuskan rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan RI-PNG.
Penemuan ganja kering itu bermula ketika personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Dpp. Serda Hutrinto Saragih melaksanakan kegiatan Patroli rutin pembersihan di sekitaran jalan-jalan Perlintasan ilegal yang ada di perbatasan RI-PNG.
“Saat di perjalanan personel Tim Patroli atas nama Pratu Wahib dan Prada Yedi melihat benda yang mencurigakan yang berada di semak-semak dan melaporkan hal itu. Setelah dilaksanakan pemeriksaan didapati satu buah karung berisi narkoba jenis ganja kering yang tidak bertuan, ” jelas Wadansatgas Kapten Inf Adi Prayogo.
Selanjutnya, kata Kapten Adi Prayoga, tim patroli kembali ke pos untuk ditindaklanjuti.
“Kami berkoordinasi dan menghubungi pihak terkait (Pos Polisi Perbatasan dan Apintel yang berada di Skouw), barang bukti berupa narkoba jenis ganja kering tersebut diserahkan kepada Aipda Setyaji N. P anggota Pos Kepolisian Perbatasan RI-PNG untuk dilaksanakan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut” tutup Wadansatgas. (Redaksi)