Jayapura, PapuaLink.id – Juru Bicara Petisi Rakyat Papua, Jefri Wenda menilai penangkapan diri beserta enam orang rekannya sangatlah tidak wajar.
Kata dia penangkapan itu merupakan bentuk aksi intimidasi, teror dan represif yang dilakukan oleh negara.
“Kasus ini memiliki kemiripan dengan penangkapan juru bicara internasional KNPB, Victor F Yeimo,” bebernya saat diwawancarai, Kamis (12/5) sore di Sentani.
Jefri juga menerangkan Negara saat ini mencoba mengelabui tuntutan masyarakat Papua untuk cabut Otsus, tolak pemekaran dan penentuan Nasib Sendiri, dengan melakukan penangkapan dan dijerat pasal karet.
“Tidak ada surat penangkapan dan pelapor menguatkan dugaan tersebut, ini adalah upaya kriminalisasi untuk memecahkan konsentrasi kami dalam menyuarakan hak kami,” tegasnya.
Ia juga dengan tegas menyampaikan bahwa selama tuntutan pokok rakyat Papua tidak ditindaklanjuti oleh negara maka, Persiapkan dalam waktu dekat akan ada aksi serupa.
“Kami akan berjuang hingga negara menjawab keinginan kami untuk menentukan nasib sendiri,” bebernya.
Diketahui Juru Bicara PRP Jefri Wenda dan enam orang rekannya ditangkap di kawasan Perumnas IV lantaran diduga sebagai aktor dari aksi demo yang tidak mengantongi ijin.
Bahkan Jefri juga di tuding melanggar pasal 45 UU ITE oleh aparat kepolisian.
Setelah menjalani pemeriksaan 1×24 dan tidak terbukti, Jefri cs terbukti pun dipulangkan.(Redaksi)