Jayapura,PapuaLink.Id – Anggota DPR Papua ,John NR Gobay mempertanyakan kinerja Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk dengan Perpres 121 Tahun 2022.
Badan ini kata Gobay, mestinya ikut mengawal pelaksanaan UU Otsus Papua dan PP 106 tahun 2021.
“Sampai hari ini kami belum melihat aksi dari badan ini untuk memastikan pelaksanaan Pasal Pasal UU Otsus dan PP No 106 tahun 2021.
Misalnya saja badan ini belum memperlihatkan kerjanya terkait dengan mengawal penyelesaian Perdasi dan Perdasus yang diperintahkan untuk dibuat oleh Provinsi Papua dan Papua Barat, ” kata NR Gobay kepada media ini, Sabtu (9/9/23).
Menurutnya, dalam pelaksanaan tugasnya, badan tersebut belum melakukan koordinasi dengan eksekutif dan legislatif di daerah yang merupakan pelaksana Otsus.
Hal ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan UU Otsus sesuai dengan kewenangan yang telah dibagi dalam PP 106 Tahun 2021.
“Juga mengkoordinasikan dengan pemerintah pusat terkait amanat UU Otsus yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, ” katanya.
Ia menjabarkan, Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
b. sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;
c. pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
d. pengendalian penyelenggaraan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah;
e. penyampaian pelaporan pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan.
“Semoga badan ini fokus melaksanakan tugas sesuai tupoksiny,”singgungnya.(Redaksi)