Asmat,PapuaLink.Id – Polsek Agats mendirikan Ruang Asen Atakam (ruang penyelesaian masalah) jalur restorative justice.
Penyelesain masalah dengan pendekatan keadilan restoratif di Agats Kabupaten Asmat terbukti sangat bermamfaat bagi warga.
Hal ini di sampaikan oleh Kapolsek Agats AKP Okto A. Samosir mengungkap, belasan kasus telah diselesaikan lewat jalur tersebut.
Kata dia, melalui Asen Atakam, Polisi memaksimalkan penyelesaian masalah di Agats, tanpa jalur hukum hingga ke pengadilan.
“Jadi konsep ruangan ini kami menyambut kebijakan Bapak Kapolri yaitu Restorative Justice. Nah ketika ada masalah, tidak serta merta ke proses hukum, tapi bisa di ruang ini.
Asen Atakam ini kan bahasa Asmat yang artinya tempat menyelesaikan masalah, ” kata AKP Okto A. Samosir, Selasa (15/8) siang.
Okto A. Samosir juga mengungkap, ruangan tersebut telah berdiri selama kurang lebih dua bulan atau sejak Juni 2023.
Selama dua bulan berjalan, capaian kasus yang diselesaikan pun cukup banyak yakni hingga 16 kasus.
“Ada enam belas kasus, paling banyak kasus KDRT, mis komunikasi bahkan kasus menonjol,”ujarnya.
Konsep tersebut kata Samosir, mendapat sambutan hangat dari masyarakat Agats.
Hal ini tentunya karena memang penyelesaian masalah yang ditawarkan, tak merugikan kedua pihak karena ditengahi Polisi dengan baik.
“Konsep kita, kita buat meja merah putih agar nasionalis, ruangan kita buat nyaman dan tentu diupayakan agar penyelesaian dengan cara kekeluargaan, ” katanya lagi.
Penggunaan nama Asen Atakam juga bukan tanpa alasan. Masyarakat lebih nyaman dan akrab dengan nama tersebut sehingga langsung memahami maksud dan tujuan disediakannya ruangan yang ada.(Redaksi)