Jayapura,PapuaLink.Id – Bupati Kabupaten Boven Digoel, Hengki Yaluwo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,9 Miliar.
Kepala seksi penyidikan Kejati Papua, Jusak E. Ayomi menjelaskan, Hengki Yaluwo diperiksa kurang lebih lima jam oleh penyidiki dalam kasus tersebut.
“Kami sangat mengapreasi Bupati bisa hadir dalam panggilan penyidik kejati papua dan boleh hadiri tepat jam 10.00 wit” Kata Jusak, Senin (1/8/22).
Tampa didampingi Pengacara Hengky Yaluwo di cecar kurang lebih dua puluh lima pertanyaan oleh penyidik kejati.
“Kurang lebih 25 pertanyaan yang diberikan kepada bupati, sedangkan total saksi yang diperiksa berjumlah 8 orang” ungkapnya.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo sebelumnya, bahwa kasus dugaan korupsi itu diduga kuat ada keterlibatan Bupati Boven Digoel.
Menurut Kondomo, uang tersebut dikeluarkan sesuai permintaan Bupati Boven Digoel pada akhir tahun 2021 akhir dan awal tahun 2022.
Dijelaskan pada Desember tahun 2021, Bupati memberikan disposisi kepada Dirut PD Boven Digoel Sejahtera untuk mengeluarkan uang senilai Rp 2 miliar. Kemudian di Februari 2022, Hengki kembali mengambil Rp. 1 miliar melalui diposisi bupati.
Secara gamblang dari total Rp 3 miliar yang dipergunakan Bupati Hengky, hanya Rp 100 juta yang dikembalikan kepada kas BUMN PD Boven Digoel Sejahtera.
“Jadi Rp 2,9 M belum ada laporan pertanggungjawaban dari Bupati yang seharusnya sudah dikembalikan ke kas daerah. Uang yang dikeluarkan oleh PD Boven Digoel Sejahtera atas permintaan oleh Bupati tidak sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan uang tersebut belum ada laporan pertanggungjawaban,” tandas Kondomo.(Redaksi)
Sementara itu Buoati Hengky Yaluwo semdiri usai dipriksa oleh pihak Kejati Papuatidak mau memberikan keterangan dan langsung meninggalkan para awal media di Kejati Papua.(Redaksi)