Jayapura,PapuaLink.Id – Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe saat dihubungi, Rabu (16/11) siang.
Kata Marvie, dua tersangka YSM dan JJH akan menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan.
“Dari 20 hati kami perpanjang ke 40 hari untuk melengkapi berkas perkara,” terangnya.
Dia pun menyebutkan apabila berkas perkara lengkap sebelum 40 hari maka langsung dilimpahkan.
“Kalau berkas dinyatakan lengkap, makan kami langsung pelimpahkan (P21) untuk disidangkan ke Pengadilan,” terangnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jayapura kini tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 senilai Rp 5,7 miliar.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, akibat ulah keduanya negara mengalami kerugian hingga Rp 3,4 Miliar bahkan proyek tersebut fiktif.
Ironisnya tersangka YSM kini masih menjabat sebagai Kadis PU Kabupaten Boven Digoel. (mcr30/jpnn)
Kejari Jayapura Perpanjangan Masa Tahanan Kadis PU Boven Digoel Tersangka Kasus Korupsi.
Kejaksaan Negeri Jayapura memperpanjang masa tahanan kadis PU dan Kontraktor kasus korupsi pembangunan jalan yang merugikan negara hingga Rp 3,4 Miliar selama 40 hari kedepan.(Redaksi)