Jayapura,PapuaLink.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka HI, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tepalma Towe Hitam pada Dinas PUPR Kabupaten Keerom Tahun 2018.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe kepada wartawan, Rabu (9/8/23).
“Hari ini Kejaksaan Negeri Jayapura bidang tindak pidana khusus, menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 300 juta,” kata De Queljoe.
Kata dia, Rp 300 juta tersebut berasal dari kerugian negara dalam kasus itu senilai Rp 4,689 Milyar.
“Terdakwa HI kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Abepura. Uang tersebut diserahkan oleh saudara Irwan yang merupakan anak dari terdakwa korupsi HI,” katanya.
“Jadi Pengembalian uang Rp 300 juta itu, dari total kerugian kurang lebih empat miliar, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tepalma Towe Hitam pada Dinas PUPR Kabupaten Keerom tahun 2018,” tutupnya.
Diketahui, HI adalah Direktur PT. N S, ia bersama mantan Plt. Kadis PUPR Kabupaten Keerom dengan inisial YROG terlibat kasus dugaan korupsi tersebut.
Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Sidang dakwaan sendiri dimulai pada Senin 3 Juli 2023.
Baik YROG dan HI diduga melanggar UU Tipikor Primair Pasal 2 ayat (1), Undang-Undang RI NO 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – KUHP.
Kemudian Pasal 3 Undang – Undang RI NO 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.(Redaksi)