Jayapura,PapuaLink.Id – Dugaan kasus korupsi di PD Boven Digoel Sejahtera, Tahun 21/22 Pihak kejaksaan Tinggi Papua kini tengah mendalami kasus yang bernilai 2,9 M.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan Kasus dugaan korupsi itu diduga kuat ada keterlibatan Bupati Boven Digoel.
Kata Kajati uang tersebut dikeluarkan sesuai permintaan Bupati Boven Digoel berinisial HY pada tahun 2021 akhir dan awal tahun 2022.
Pada Desember tahun 2021, HY memberikan disposisi kepada Dirut PD Boven Digoel Sejahtera untuk mengeluarkan uang senilai Rp 2 miliar.
Kemudian pada bulan Februari 2022, HY kembali mengambil Rp. 1 Miliar melalui diposisi Bupati.
“Uang Rp. 2 M dipergunakan untuk persiapan Natal, sementara Rp 1 M dipergunakan untuk perjalanan dinas bupati,” ujar Niko, Minggu (22/7) di Jayapura.
Kajati menerangkan dari total Rp 3 miliar yang dipergunakan Bupati HY,
hanya Rp 100 juta yang dikembalikan kepada kas BUMN PD Boven Digoel Sejahtera.
“Jadi 2,9 M belum ada laporan dipertanggungjawabkan dari HY yang seharusnya sudah dikembalikan ke kas daerah,” ucapnya.
Kejati menjelaskan uang yang dikeluarkan oleh PD Boven Digoel Sejahtera atas permintaan oleh Bupati HY, tidak sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan uang tersebut belum ada laporan pertanggungjawaban.
Sementara itu dalam perkara dugaan korupsi, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah memintai keterangan 6 orang saksi.
“Sekda, Dirut PD Boven Digoel Sejahtera, Kepala Inspektorat, Pengawasan BUMD, Dirut Keuangan PD, dan juga Kepala Cabang BRI, sudah dimintai keterangan,” terangnya.
Saat ditanyakan pemanggilan terhadap HY kata Kajati akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Bupati kami akan periksa dua atau tiga hari kedepan. Kami juga telah layangkan surat pemanggilan,” bebernya.(Redaksi)