Jayapura,PapuaLink.Id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta, PT. Tandan Sawita Papua, agar mempekerjakan kembali 12 buruh sawit yang di PHK sepihak.
Hal ini ditegaskan Direktur LBH Papua Emanuel Gobay selaku Kuasa Hukum 12 buruh sawit kepada wartawan, Kamis (22/6/23).
Kepada wartawan, Gobay mengatakan bahwa LBH menyayangkan sikap perusahaan yang tak hadir saat upaya perundingan dilakukan. Termasuk dugaan penyegelan barak 12 pekerja.
“Pada prinsipnya tindakan PT. Tandan Sawita Papua menyegel rumah atau barak yang ditempati oleh 12 buruh ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, sebab faktanya terkait dengan persoalan PHK ini belum final,” ungkap Gobay melalui keterangan persnya, Kamis (22/6).
Ia menyatakan, sudah sepantasnya PT. Tandan Sawit Papua wajib mempekerjakan kembali 12 buruh sawit.
Menurutnya, apa yang dilakukan perusahaan sawit ini juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan pembangunan ketenagakerjaan.
“Ini diatur dalam Pasal 4, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi, pertama memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Kedua, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. ketiga, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” kata Gobay.
“Mengingat Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi Kabupaten Kerom telah mengeluarkan panggilan kedua, PT. Tandan Sawita Papua diminta hadir pada Jumat, 23 Juni 2023 besok,” tandasnya.
Harapannya, Pengawas Ketenagakerjaan pada dinas ketenagakerjaan Propinsi Papua dapat melakukan Pengawasan ketenagakerjaan terhadap PT. Tandan Sawit Papua dalam menjalankan perintah Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja dalam kasus PHK sepihak 12.
Dalam pernyataannya, Gobay menegaskan beberapa pernyataan sikap, (1) meminta Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua segera perintahkan PT. Tandan Sawit Papua pekerjakan kembali dan cabut segel pada Barak 12 Buruh Sawit Korban PHK Sepihak sesuai perintah Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(2)meminta Kapolda Papua segerah perintahkan Kepolisian Resort Kerom khususnya Kepolisian Sektor Arso Timur untuk tidak terlibat dalam Kasus Hubungan Industrial antara PT. Tandan Sawita Papua dengan 12 Buruh Sawit korban PHK sepihak PT. Tandan Sawita Papua sesuai perintah Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
Dan (3) ia mengatakan agar Bupati Kabupaten Kerom segera mendesak Pekerjakan Kembali 12 Buruh Sawit Korban PHK Sepihak demi kesejahteraan keluarga Buruh Sawit sesuai perintah Pasal 4 huruf d, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian (4) ia LBH meminta Kepala Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi Kabupaten Kerom segera pastikan kehadiran PT. Tandan Sawit Papua dalam perundingan dengan 12 buruh sawit Korban PHK Sepihak pada tanggal 23 Juni 2023 sesuai perintah Pasal dengan Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 junto Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Di poon (5) Ia juga menegaskan agar Pimpinan PT. TANDAN SAWITA PAPUA Segera Pekerjakan Kembali dan cabut segel Barak tempat tinggal 12 Buruh Sawit Korban PHK Sepihak sebelum ada Penetapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai Pasal 155 ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.(Redaksi)