Jayapura,PapuaLink.Id – Seorang karyawan berkewarganegaraan Australia di Perusahaan PT.Freeport Indonesia diciduk anggota Polsek Tembagapura, usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sabu di kamarnya, yang berada di Barak F nomor 105 Mile 68, Tembagapura, pada Rabu, (29/06) lalu.
Penahanan karyawan dari perusahaan tambang emas tersebut diakui oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian Tanjung saat dikonfirmasi, Pada Jumat (01/07).
“Benar ada penangkapan, pelakunya berinisial DK (44 th) karyawan ekspatriat yang bekerja di PT. Red Path,”ungkap Kombes Pol Alfian Tanjung.
Barang bukti milik pelaku yang berhasil diditemukan oleh petugas yaitu satu bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu sabu, dan 4 jarum suntik yang disimpan pelaku dalam kotak hitam.
Penangkapan pelaku, berawal dari laporan petugas keamanan PT.Freeport berinisial PPK ke piket penjagaan Polsek Tembagapura.
Dalam laporannya, ia menyebut terdapat kamar di barak Flamboyan yang tidak berpenghuni, tapi banyak barang yang berserakan didalamnya.
Pelapor kemudian melakukan pengecekan serta pengambilan dokumentasi. Namun tidak ada tanda-tanda pengrusakan pada pintu kamar. Saat ini, pelaku mengatakan tidak kehilangan barang.
Namun petugas melihat gelagat aneh dari diri pelaku yang diduga masih dalam pengaruh narkoba. Apalagi saat diperiksa di kamarnya, pelaku langsung bergerak cepat membuang kotak yang berisi jarum suntik dan satu bungkus kecil berisi serbuk kristal diduga sabu.
Petugas keamanan kemudian menghubungi Polsek Tembagapura, untuk bersama sama melakukan olah tempat kejadian secara.
“Penyidik piket Reskrim Polsek Tembagapura kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sekaligus tes urine. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tembagapura,” jelas Alfian.
Akibat perbuatannya, pelaku yang dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(Redaksi)