MERAUKE, PL– Menjelang tibanya bulan suci Ramadhan 1447 H, mata seluruh umat Muslim di Indonesia mulai tertuju pada ufuk barat. Di ujung timur Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua telah mengonfirmasi kesiapannya untuk melaksanakan pemantauan hilal (rukyatul hilal) yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026.
Titik pantau utama tahun ini kembali dipusatkan di Pusat Observasi Bulan (POB) Pantai Lampu Satu, Kabupaten Merauke. Lokasi ini dipilih karena memiliki akses pandang yang luas ke arah cakrawala tanpa hambatan geografis yang berarti.
Pemantauan yang dimulai pukul 16.00 WIT ini bukan sekadar rutinitas administratif. Rukyatul hilal merupakan metode verifikasi faktual dengan cara mengamati kemunculan bulan sabit muda (hilal) sesaat setelah matahari terbenam.
Metode ini memiliki akar sejarah yang kuat, merujuk pada tradisi yang dijalankan sejak zaman Nabi Muhammad SAW sebagai penentu dimulainya bulan Qamariah. Di Indonesia, hasil pemantauan dari berbagai titik, termasuk Merauke, akan menjadi bahan pertimbangan krusial dalam Sidang Isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama di Jakarta.
Ketua tim pemantau menekankan bahwa rukyatul hilal merupakan bentuk implementasi langsung dari ajaran Al-Qur’an terkait penetapan waktu ibadah. Sebagaimana dikutip dari studi Konsep Rukyatul Hilal dalam Menentukan Awal Bulan Qamariyah karya Watni Marpaung, metode ini menuntut ketelitian tinggi.
“Pengamatan harus dilakukan oleh saksi-saksi yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi. Hasil pengamatan tersebut nantinya akan disumpah dan disahkan oleh otoritas keagamaan sebelum dilaporkan ke pusat,” tulis laporan tersebut.
Secara teknis, tantangan utama di Pantai Lampu Satu adalah kondisi cuaca dan ketebalan awan di ufuk barat. Meski teknologi teleskop digital kini telah digunakan untuk membantu akurasi, kesaksian mata telanjang atau bantuan optik tetap menjadi standar legalitas dalam mazhab rukyat yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia, khususnya kalangan Nahdlatul Ulama.
Jika hilal berhasil teramati pada Selasa sore, maka kemungkinan besar umat Muslim akan memulai salat Tarawih pada malam harinya. Namun, jika hilal tidak terlihat akibat faktor cuaca atau posisi bulan yang masih di bawah kriteria imkanur rukyat (kemungkinan terlihat), maka bulan Sya’ban akan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).
Masyarakat dihimbau untuk tetap bersabar menunggu keputusan resmi pemerintah melalui Sidang Isbat setelah seluruh laporan dari titik-titik pantau di seluruh Indonesia, dari Merauke hingga Sabang, terkumpul secara lengkap.(Redaksi)








