Asmat,PapuaLink.id – Aparat Kepolisian Polsek Agats Polres Asmat berhasil mengungkap kasus penjualan miras jenis sopi di Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Sabtu (10/2/24) lalu.
Kapolsek Agats, AKP Andi Suhidin membeberkan, anggotanya juga menangkap dua pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti. Keduanya yakni RR (48) dan AR (42).
Penangkapan bermula, saat tim menindak lanjuti laporan masyarakat yang berujung penggerebekan terhadap masyarakat yang menjual minuman keras jenis sopi di daerah Pasar Lama, Agats.
“Terlapor RR duluan kami tangkap di Pasar Lama dan dilakukan interogasi yang mana keterangannya menjurus pada pelaku lainnya yakni AR. Jadi RR membeli miras tersebut dari AR, tim selanjutnya melakukan penggerebekan di Jalan Muyu Distrik Agats. Di sini tim menemukan miras jenis sopi sebanyak 5 liter yang dikemas dalam pelastik es batu,” ujar Kapolsek.
Dari pengakuan keduanya, diketahui miras tersebut didatangkan dari Wanci Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Jadi dipesan oleh salah satu pelaku melaui saudaranya di sana seharga Rp 200.000 per kantong/ lima liter,” jelasnya.
Miras jenis sopi selanjutnya dikirim melalui jalur laut ke Asmat.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah minuman keras jenis sopi sebanyak Sembilan kantong pelastik ukuran 600 ml dan dua botol air mineral ukuran 600 ml.(Redaksi)