Penulis: John NR Gobai Ketua Poksus DPR Papua
Jayapura,PapuaLink.Id – Masyarakat Adat Papua didaerah Pesisir dan Pulau mempunyai pekerjaan yaitu Nelayan dan Pembudidaya, mereka mempunyai permasalahan antara lain sarana prasarana, kepastian usaha, jaminan keselamatan, harga ikan, zona mencari ikan juga menyimpan satu masalah tesendiri, hal itu terjadi karena daerah pencarian ikan yang dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat adat papua, kini pencarian juga dilakukan oleh masyarakat lain.
Kondisi ini juga sering menciptakan konflik antar nelayan papua dengan nelayan non papua, seperti yang terjadi di Pomako, Mimika Pada tanggal 1 Agustus 2017.
Tuntutan perlunya regulasi khusus nelayan khusus papua dalam kaitannya dengan UU No 21 Tahun 2001, telah disampaikan oleh Nelayan Tradisional di Kota Jayapura berharap Pemprov Papua dapat menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan nelayan tradisional yang keberadaannya berpotensi punah, seperi yang pernah disampaikan seorang nelayan, Gasper Karayopi, seperti yang dimuat dalam media jubi.com.
Nelayan sudah lama menunggu Perda, karena kami nelayan tradisional Papua sudah mau punah,Ia menjelaskan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di provinsi Papua, maka Pemprov bisa saja membuat Perda tentang perlindungan terhadap nelayan tradisional yang sebagian besar merupakan orang asli Papua, UU Otsus sudah mau berjalan 20 tahun tapi belum ada perlindungan bagi nelayan.
Belum adanya Perda khusus nelayan juga diakui oleh pihak DPR Papua, kepada media jubi.com, “Sekretaris Komisi II DPR Papua Jhon Ibo menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada Perda yang mengatur tentang perekonomian rakyat, hanya saja memang tidak mengatur khusus mengenai pemberdayaan nelayan tradisional” .
Dalam Adat Papua, sejak turun temurun telah dikenal adanya ruang laut, tempat mencari ikan masyarakat adat dalam wilayahnya masing masing, antara satu suku dengan suku lainnya, hal itu diakui secara turun temurun oleh sesama suku, jika saling dimasuki oleh masyarakat adat dari wilayah adat lain, maka akan terjadi konflik, namun dalam kenyataan saat ini pengelolaan laut di Papua, milik Masyarakat adat Papua belum diatur dalam regulasi oleh karena itu masyarakat adat yang bekerja sebagai nelayan terkadang tersingkir karena ruang mereka mencari ikan dikuasai oleh nelayan non papua, seperti yang terjadi di Jayapura, Mimika, Merauke, Sarmi dan Nabire.
Dengan kondisi ini maka, sebagai Anggota DPR Papua, sesuai dengan Hak Anggota DPRP yang dapat mengajukan Raperda, dengan dasar itu, kami mengajukan sebuah regulasi daerah berupa Raperdasi tentang Nelayan, dan Kini telah ada Peraturan Daerah Provinsi Papua No 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Masyarakat Hukum Adat .(Redaksi)