Jayapura,PapuaLink.co – Polda Papua melalui Polresta Jayapura Kota bertindak cepat menangkap oknum guru SMP di Muara Tami berinisial FB (35) yang menghamili muridnya sendiri, sebut saja Bunga (13).
Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, mengungkapkan kasus persetubuhan itu sudah dilakukan sang guru sejak tahun 2023 lalu.
“FB (35), telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami, ” ujar Kapolresta, melalui keterangan pers, Sabtu (18/1/2025) pagi.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seorang oknum guru tersebut.
Kapolresta Kombes Pol Victor mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan.
Dari pemeriksaan sementara, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan Desember 2024.
“Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” tambahnya.
Pelaku FB dilaporkan oleh pihak keluarga korban di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 .
Laporan sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.
Polisi telah menetapkan FB sebagai sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Redaksi)