Jayapura,PapuaLink.id –Sebanyak 70 unit kendaraan roda dua yang melanggar peraturan lalu lintas diamankan dalam Operasi Zebra Cartenz 2024 yang digelar di wilayah Kabupaten Jayapura, Selasa (22/10/2024) pagi.
Dari jumlah tersebut, 33 pelanggar dikenai tindakan tegas berupa tilang, dengan rincian 30 pelanggaran helm dan 3 pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK). Sementara 30 pengendara lainnya mendapat teguran dari petugas sebagai peringatan untuk lebih tertib dalam melintas di depannya.
Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil memimpin operasi tersebut.
Operasi ini juga menyasar kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, di mana 2 unit knalpot yang tidak sesuai standar disita oleh pihak kepolisian.
Sebanyak 7 unit kendaraan roda dua masih diamankan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura sebagai barang bukti pelanggaran dan akan diproses lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil menegaskan bahwa Operasi Zebra Cartenz 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Ya, sadar terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi hukum,” pungkasnya. (Redaksi)