Perekrutan Wakil Agama Anggota MRP Tak Terikat Wilayah Adat
Jayapura,PapuaLink.Id – Panitia Pemilihan (Panpil) Panitia Pengawas (Panwas) Calon Angota Majelis Rakyat Papua (MRP) akhirnya menyatakan sikapnya terkait pro dan kontra hasil pemilihan dan penetapan Daftar Calon Anggota Terpilih Dan Daftar Calon Anggota Tetap periode 2023-2028.
Menurut Panpil dan Panwas, pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan dan proses pemilihan Anggota MRP sesuai regulasi yang berlaku.
Sehingga hasil yang disampaikan kepada pemerintah, sudah final sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak-pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan pun, dapat menempuh jalur hukum.
Hal ini diungkapkan Ketua Panpil Calon Anggota MRP Dr. Septianus Saa bersama Ketua Panwas Bobby Oktavian J. Selang, bertempat di Kantor Kesbangpol Provinsi Papua, Entrop, Senin (7/8) sore.
Dalam kesempatan itu, Panpil dan Panwas juga memandang perlu melakukan klarifkasi terhadap beberapa hal yang menjadi objek perdebatan.
Diantaranya, disampaikan dalam kesimpulan pernyataan itu bahwa Anggota MRP Wakil Adat dan Wakil Perempuan mewakili wilayah pemilihan, artinya tidak mewakili Kabupaten/Kota.
“Landasan sosiologis untuk Wakil Agama Anggota MRP dipandang besifat universal sehingga kehadirannya sebagai perekat dan penyeimbang terhadap unsur Adat dan unsur Perempuan.
Maka proses perekrutan yang dilakukan oleh lembaga keagamaan tidak dibatasi dan atau terikat oleh Wilayah Adat yang ada,” ungkap Ketua Panpil Calon Anggota MRP Dr. Septianus Saa.
Selain itu disampaikan, sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 Perdasi Nomor 5 Tahun 2023, bahwa untuk mekanisme penggantian Calon Terpilih yang berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi syarat, dilakukan berdasarkan nomor urut pada Wilayah Pemilihan yang sama sebagaimana termuat dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Calon Tetap.
Sebagai bentuk klarifikasi, pihaknya juga membacakan dasar pelaksanaan tahapan dan proses pemilihan anggota MRP Periode 2023- 2028 yang sudah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua.
Dan juga disampaikan mekanisme dan tahapan pemilihan, hasil pemilihan hingga kesimpulan.
“Sesuai Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, bahwa Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima usulan dari Gubernur. Terhitung sejak tanggal 18 April 2023 sampai saat ini sudah kurang lebih 73 hari kerja belum ada pengesahan atau diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pengangkatan Anggota MRP Periode 2023 – 2028 serta peresmiannya,” katanya lagi.(Redaksi)