Sekda ingatkan kepada OPD yang terlibat dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting agar melihat kembali target penurunan stunting di Kabupaten Asmat
Asmat,PapuaLink.Id – Tim Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Kabupaten Asmat Menggelar Konvergensi Stunting Aksi 4 Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekda Asmat Absalom Amiyaram, berlangsung di Ruang Rapat Kantor BP4D Kabupaten Asmat,Provinsi Papua Selatan.Senin (23/10/2023).
Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Asmat Absalom Amiyaram mengatakan, masalah stunting masih merupakan masalah nasional untuk itu telah terbit Peraturan Presiden (PERPRES) 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting indonesia.
“Saya mengingatkan kepada OPD yang terlibat dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting agar melihat kembali target penurunan stunting di Kabupaten Asmat,” tegas Sekda Absalom.
Sementara itu Besse Kuti selaku narasumber dari tim percepatan penurunan stunting regio 5 Bina Bangda Kemendagri menjelaskan,tujuan utama dari diterbitkannya peraturan Bupati/Walikota tentang percepatan penurunan stunting adalah untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi OPD,Desa dan Kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan- kegiatan yang mendukung upaya pencehahan dan penurunan stunting.
Bupati / Walikota sebagai penanggung jawab pelaksanaan intervensi Gizi terintegrasi di Kabupaten/ Kota memberikan kewenangan kepada OPD yang bertanggung jawab terhadap urusan pemberdayaan masyarakat dan desa atau kelurahan untuk menyusun atau merevisi peraturan Bupati / Walikota terkait upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di tingkat desa dan kelurahan,” katanya.(Redaksi)