Jayapura,PapuaLink.Id – Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap MF (22) dan AT (32) alias Tri alias Lakorem warga Hamadi Tanjung, Jayapura Selatan, Senin (30/10) siang.
Keduanya ditangkap hendak mengedarkan 95 gram sabu-sabu dengan nilai Rp 237.500.000 yang dikirim via jasa pengiriman dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alvian mengungkapkan, barang haram tersebut hendak diedarkan di Jayapura dengan harga per satu gramnya Rp 2.500.000.
kasus itu diungkap atas koordinasi antara Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua, Direktorat Iterdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai Jakarta dan Subdit I Narkoba Baresekri Polri dan Bea Cukai Jayapura.
Awalnya, DIN Bea Cukai mendapati paket berupa dokumen dari Malaysia dengan tujuan Jayapura. Paket tersebut terlihat saat melewati X- Ray Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.
Setelah mengetahui paket tersebut adalah sabu-sabu, DIN Bea Cukai berkoordinasi dengan Bea Cukai Jayapura yang kemudian disampaikan kepada Polda Papua.
“Tersangka MF ditangkap di depan kantor jasa pengiriman di Entrop dengan barang bukti sebuah dokumen berbentuk buku yang di dalamnya berisikan sabu-sabu dengan berat 95 gram dari Malaysia, ” kata Kombes Pol. Alvian dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/10) malam.
Dari pengakuan MF, ia dimintai tersangka AT untuk mengambil narkoba tersebut.
Polisi akhirnya berhasil menangkap AT di rumahnya Hamadi Tanjung.
“Ia mengakui sabu ini dipesan olehnya untuk diedarkan di Jayapura, ” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain, dua Handphone, satu buah dokumen, satu buah/balutan plastik bening dilakban yang berisikan sabu-sabu seberat 95 gram.(Redaksi)