Jayapura,PapuaLink.Id – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil meringkus OK (46), warga Bambu Kuning, Kelurahan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ia ditangkap, lantaran memiliki narkotika jenis sabu. Awalnya ia tertangkap dengan dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian di Jayapura menjelaskan, penangkapan dilakukan pada pukul 14.10 WIT, Senin (18/3/2024).
Kata dia, penangkapan bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan
bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu di Bambu Kuning Kabupaten Mimimika.
“Selanjutnya Team opsnal subdit 3 melakukan Penyelidikan di bambu kuning kemudian sekitar pukul 14.10 WIT anggota opsnal subdit 3 melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kombes Pol. Alfian, Selasa (19/3) pagi.
Saat ditangkap, OK mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di rumahnya yang langsung ditemukan.
“Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan di dapati satu kaleng rokok surya yang di dalamnya di temukan satu bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 15 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu.
“Dari Hasil Interogasi saudara Okto mengaku bahwa Narkotika jenis sabu di pesan kepada sepupuya yang berada di Cengkareng Jakarta Barat,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua di jayapura guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua palstik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 15 bungkus plastik bening ukuran kecil yg berisi narkotika jenis sabu, satu ungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah kaleng rokok surya dan satu unit timbangan.(Redaksi)