Jayapura,PapuaLink.co – Penyidik dari Polresta Jayapura Kota menyebutkan bahwa diduga korban dari kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan guru SMP terhadap siswinya tak hanya memakan satu korban.
Diketahui, korban yang masih duduk di bangku SMP itu kini tengah hamil. Pelaku FB pun saat ini menjalani pemeriksaan di polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D. Mackbon, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan barang bukti seperti handphone dan laptop milik pelaku untuk mencari tahu apakah ada korban lain.
“Pihak penyidik kami juga masih terus mendalami pengakuan FB dan telah mengamankan barang pribadi miliknya yang diduga bisa membuat proses penyidikan lebih dikembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya selain bunga, tapi untuk memastikannya kami akan lakukan teknis-teknis penyidikan dengan bersinergi bersama bidang fungsi Kepolisian terkait,” ungkap Kapolresta Victor Mackbon.
Polisi mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka. Kasus ini menjadi peringatan agar kita semua lebih peduli terhadap perlindungan anak dari tindakan kekerasan seksual.
FB oleh penyidik telah ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakan melakukan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau Cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru berinisial FB terhadap siswinya terus bergulir. Polisi kini menduga ada korban lain selain yang sudah terungkap.
Kepada korban, akan didampingi oleh instansi terkait baik dari Pemerintah Kota Jayapura maupun provinsi dan lembaga yang berkewenangan memberikan konseling atau pendampingan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban Bunga, sejak 2023 lalu. Korban yang hamil tersebut akhirnya memberanikan diri untuk buka mulut setelah ditanya orang tuanya. (redaksi)