Asmat, PapuaLink. Id – Kepolisian Resor (Polres) Asmat mengungkap kasus pengedar narkotika jenis tembakau sintesis dan narkotika golongan satu jenis ganja.
Hal ini diungkapkan Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, bertempat di Aula Wira Pratama Polres Asmat,Selasa (21/5/24).
“Dari hasil penyelidikan, Polres Asmat menangkap tiga pria yaitu berinisial RYR alias A, AGG alias A yang merupakan pemilik narkotika golongan 1 jenis tembakau sintesis dan AIA alias A yang memiliki narkotika golongan 1 jenis ganja, ” kata Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi.
Dibeberkan, penangkapan bermula pada Selasa 14 Mey 2024, sekitar pukul 02.00 WIT.
Saat itu, anggota Polres Asmat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AGG alias A, ia mengaku memesan paketan narkotika cair tersebut melalui Instagram seharga Rp 1.400.000/ lima mililiter.
Setelah barang haram tersebut tiba, pelaku AAG mengajak kedua pelaku lainnya.
“Ia (AAG) membeli rokok sebanyak empat belas batang di kios Jalan Muyu Kecil Kota Agats, dengan harga Rp 14 ribu, yang kemudian menyemprotkan narkotika cair tersebut kedalam tembakau maka jadilah tembakau sintetis. Selanjutnya ia mengajak RYR alias A merasakan tembakau sintetis tersebut,” kata Agus Hariadi.
Sementara, Kasat Narkoba Ipda Rudi Srihadi, S.Sos mengungkap, pelaku lainnya yakni AIA tertangkap juga karena memiliki narkotika ganja yang disimpan di kediamannya di Jalan Mbait Dua, Distrik Agats.
“Sebelum dilakukan penggeledahan pelaku AIA alias A memberitahukan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja tersebut yang disimpan didalam kantong plastik yang didalamnya terdapat dua belas bungkus kecil aluminium foil yang berisikan narkotika jenis ganja, ” katanya lagi.
“Dari pengakuan pelaku AIA, ganja tersebut dibeli pada tanggal 11 Mey 2024 pada saat pelaku berada di Kabupaten Merauke.
“Ia beli dengan harga Rp 1 Juta dan mendapat paket ganja sebanyak tiga puluh butir,” pungkasnya.
Dengan tercukupinya alat bukti maka status RYR alias A, AGG alias A dan AIA alias A statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan telah dikirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Merauke.
“Para pelaku narkotika dikenakan pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 132 ayat 1 undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, ” tutup Ipda Rudi Srihadi.(Redaksi)