Jayapura,PapuaLink.Id – Aparat Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menangkap 4 pelaku pembakaran Ruko dan Perumahan Dinas Korem yang terjadi disaat massa mengantar jenazah Lukas Enembe. Keempatnya berinisial AH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43).
Keempatnya ditangkap karena terbukti melakukan aksi pembakaran yang terjadi di lampu merah Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). Keempatnya mengaku telah melakukan aksi pembakaran itu.
“Ini kami jelaskan terkait dengan pelaku sebanyak 4 orang yang kita bisa amankan. Inisial AH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43),” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon kepada wartawan, Senin (22/1/24).
Kombes Victor menungkap, keempat pelaku dibekuk aparat di waktu yang berbeda. Awalnya, pelaku inisial CW, kemudian AH, terakhir adalah GD dan EW.
“Jadi, masing-masing ini ada saling mengenal ya satu sama lain ini saling mengenal dan memang sudah ada perencanaan,” katanya.
Akibat aksi pembakaran yang telah dilakukan tersebut, keempat pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP kemudian Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 huruf E KUHP. Pelaku terancam kurungan penjara selama 12 tahun.
“Keempatnya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ungkapnya.
Victor menjelaskan, keempat pelaku ini sengaja melakukan aksi pembakarannya tersebut. Para pelaku ingin membuat kegaduhan saat massa mengantar jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Bahwa apabila iring-iringan lewat, melintas, kelompok-kelompok ini melakukan upaya-upaya yang bersifat untuk membuat kegaduhan,” imbuhnya.
Dia sendiri mengungkap, salah satu dari keempat pelaku tersebut merupakan simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Kendati begitu, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus pembakaran ini.
“Ya, jadi ini ada kaitannya dengan kelompok. Ya mereka salah satunya ada simpatisan juga. Ini juga sedang kita dalami lagi aktor intelektualnya. Kita sedang dalami. Ini pelaku yang di lapangan saja,” tandasnya.(Redaksi)