Jayapura,PapuaLink.Id – Satuan Reskrim Polresta Jayapura kota akhirnya mengidentifikasi empat dari 9 orang tersangka kasus makar dan penyerangan terhadap aparat bukan mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ)
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon saat diwawancarai, Senin (14/11) siang.
Saat ini kata Victor, para tersangka telah mendekam di balik jeruji besi guna pengembangan lebih lanjut.
“Kami masih kembangkan motif dari pengibaran dan penyerangan petugas,” bebernya.
Victor menjelaskan dari sembilan orang, tiga dijadikan tersangka makar, sementara enam kasus penyerangan terhadap petugas.
Ia pun merincikan tiga tersangka yang dijerat pasal 106 KUHP tentang makar yakni YEMN (20), AFE (22) dan DT (25).
Sementara enam tersangka yang melawam dan menyerang petugas dijerat pasal 214 KUHP yakni RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23).
Diketahui Aparat Kepolisian mengamankan 15 orang mahasiswa Universitas Sains teknologi Jayapura (USTJ), Kamis (10/11) lalu.
Ke 15 orang itu diamankan lantaran melakukan aksi pembentangan bendera bintang kejora saat menggelar orasi di halaman kampus.
Aparat yang hendak membubarkan aksi tersebut mendapat penolakan dan pelemparan batu oleh mahasiswa yang mengakibatkan tiga polisi terluka. (Redaksi)