Jayapura,PapuaLink.Id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jayapura akhirnya menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya.
Kedua orang tersangka yakni mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya berinisial YSM yang saat ini masih menjabat kepala dinas PU Boven Digoel dan Dirut CV PIP, JJH.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe setelah pemeriksaan keduanya langsung menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Abepura.
“Usai periksa langsung kedua tersangka kami titipkan di Lapas sebagai titipan Jaksa,” ucap Kajari Jayapura , pada jumat (28/10) sore.
Dia menerangkan penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan untuk proses lebih lanjut.
“Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya pelarian dan menghilangkan barang bukti yang dilakukan dua orang tersangka,” ucapnya.
Kasi Pidsus menambah adanya upaya pengembalian uang kerugian negara senilai Rp 200 juta oleh YSM, namun hal itu tidak menutup perkara.
“Memang ada aliran dana Rp 200 juta dan sudah dikembalikan, tapi kasus ini tetap jalan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Jayapura kini tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 senilai Rp 5,7 miliar.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, akibat ulah keduanya negara mengalami kerugian hingga Rp 3,4 Miliar bahkan proyek tersebut fiktif. (Redaksi)