Jayapura, 7to7papua.com – Rumah milik kandidat Bupati Kabupaten Boven Digoel dibakar masa dari tim sukses salah satu Pasangan Calon (Paslon) di wilayah tersebut yang diduga kecewa terhadap putusan KPU RI. Pembakaran rumah pejabat daerah tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIT.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol, Ahmad Musthofa Kamal, mengungkapkan, pihak keamanan sudah mencoba melakukan negosiasi agar jangan melakukan pergerakan di wilayah kota akan tetapi tidak diindahkan oleh tim sukses yang melakukan konvoi.
“Mereka paksa melakukan konvoi, kemudian sekitar satu kilo meter dari kantor paslon 04 terjadi pembakaran,” ungkap Kamal, ketika diwawancarai via telepon, Senin, (30/11/2020) sore.
Dirinya bersama Kapolres serta Dandim juga beberapa anggota polisi sempat mencegat tetapi tidak membuahkan hasil. Dan pada akhirnya rumah wakil bupati Boven digoel, di bakar masa yang berkisar 400 orang.
Sebelum menuju ke kantor KPU Boven Digoel, kata Kamal, massa mencoba melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas. Akibatnya salah satu anggota brimob mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri terkena panah
“Sekarang dia (anggota Brimob) telah dirawat oleh tim medis polres Boven Digoel yang ada di TKP,” ujarnya.
Kamal, mengungkapkan sempat terjadi ketegangan antara masa dan polisi yang berlangsung kurang lebih 15 menit. Ketegangan itu terjadi disekitar kantor KPU dan Kantor Demokrat yang digunakan sebagai kantor induk bagi tim sukses paslon 04.
Bahkan ada beberap warga dari kelompok tersebut, mencoba masuk dari arah belakang kantor KPU akan tetapi dirinya memerintahkan agar semua penjuru untuk di monitor.
“Tetapi mereka (masa) juga mencoba memanah, jadi ada sekitar 50 anak panah yang kita sita dan diamankan,” katanya.
Ditambahkan, warga sekarang melihat aparat keamanan seperti musuh, padahal tugas kepolisian hanya mengamankan Kantor KPU.
Itu terjadi saat pihak kepolisian melakukan pembersihan di lokasi yang dibakar masa sejak semalam di beberap ruas jalan di dalam kota.
“Ternyata masyarakat tidak suka, bahkan warga yang melihat polisi lewat mereka marah. Karena sebelumnya terjadi laka lantas akibat tumpukan dari sisa kebakaran ban dan benda lain yang ada di tengah jalan,” ungkapnya.
“Ini salah paham, mereka punya masalah dengan KPU ya harus di tuntut di KPU bukan pada Polisi,” kata Kamal.
Namun, pihaknya selalu mengimbau kepada warga Boven Digoel tetap menjaga situasi kamtibmas agar selalu kondusif.
Sementara paslon 04 sudah melaporkan hal-hal terkait kekecewaan terhadap dugaan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel.
“Ini sebenarnya prosedur hukum sudah dilalui tinggal kita menunggu bagaiamana putusan nanti. Saya yakin mudah-mudahan para tim sukses segera dapat melakukan konsolidasi dan evaluasi serta tidak melakukan kekerasan terhadap barang atau orang yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya KPU RI telah mengeluarkan putusan terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, sepanjang terkait dengan penetapan nomor urut dan daftar Pasangan Calon atas nama Yusak Yaluwo, SH., MSi dan Yakob Weremba S.PAK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini didasari status pencabutan hak politik Yusak Yaluwo yang masih tersisa dua tahun. Sebelumnya majelis hakim memvonis Yusak Yaluwo dengan pencabutan lima tahun hak politik karena terjerat kasus korupsi.(redaksi)