Jayapura,PapuaLink. Id– Polres Keerom berhasil menggagalkan penyelundupan ganja dari PNG ke NKRI. Barang haram itu masuk melalui jalan darat di Distrik Arso Timur.
Petugas kepolisian mengamankan 20 kg ganja kering siap edar beserta 5 pelaku, 3 diantaranya adalah WNA asal PNG.
Para pelaku masing – masing yaitu AW (26), IT (23) dan tiga orang WNA yaitu JK (20), EY (33), EW (26).
Penangkakapan ini bermula ketika Tim Patroli Samapta Polres Keerom menggelar pemeriksaan terhadap sebuah mobil yang digunakan pelaku.
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, kepada wartawan menjelaskan bahwa para pelaku bersama barang bukti ditangkap di Jalan Trans Papua Kampung Workowana Arso, Senin (2/12/2024) malam.
“Sebanyak 272 paket diamankan dengan total 20 kg ganja, “ujar Kapolres Keerom, Selasa (3/12).
Kata dia, saat menggeledah barang bawaan para pelaku, Kasat Samapta berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba sebab adanya tiga WNA dengan barang bawaan mencurigakan.
“Kami lakukan penggeledahan dan menemukan dua tas berukuran besar yang berisikan ganja dan satu Karung beras merek Ori Rice yang berisikan ganja,” kata Kapolres dalam jumpa pers didampingi Kasat Narkoba Polres Keerom Iptu Andrian Fatih.S. Kabarek dan Kasat Samapta Polres Keerom Iptu Samuel Yunus, Selasa (3/12/) kemarin.
Setelah terbukti membawa barang-barang terlarang, Tim Patroli Samapta Polres Keerom selanjutnya membawa kelima pelaku kepada Sat Resnarkoba Polres Keerom untuk dilakukan proses lanjutan oleh Sat Resnarkoba.
“Jadi mereka menggunakan mobil rental menyelundupkan ganja dari PNG, masuk melalui jalur darat di Distrik Arso Timur. Diduga kuat mereka akan mengedarkan barang haram ini ke Jayapura,” tutupnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp 8 miliar. (Redaksi)