Jayapura,PapuaLink.Id – Dua Anggota Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin mengaku siap mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, untuk diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Roy Rening menegaskan, sebagai kuasa hukum Gubernur Papua dua periode ini, ia dan Aloysius siap menjadi saksi dugaan tipikor yang disangkakan kepada kliennya, yakni berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023, terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
“Kami siap hadir untuk diperiksa KPK, ini secara langsung merupakan bentuk penghormatan dan ketaatan terhadap hukum,” katanya kepada wartawan di Jayapura, Selasa (22/11/2022).
Roy Rening mengatakan, dirinya dan Aloysius telah puluhan tahun berjibaku sebagai pengacara. Alhasilz ia sangat paham betul bagaimana penghormatan hukum dan akan kooperatif dalam pemanggilan komisi anti rasuah itu.
Kendati begitu, Roy embali mengingatkan KPK bahwa sebagai advokat, mereka dijamin dan dilindungi secara hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
”Kan disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk
kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan’,” tegasnya.
Sebagai Advokat, sambung Roy, pihaknya memiliki kewenangan melakukan pendampingan dan advokasi hukum terhadap kliennya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Advokat.
“Di mana disebutkan dalam peraturan tersebut, bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang in,” katanya.
“Jadi, jasa jukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum,
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien,” timpal Roy.
Roy menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam permohonan perkara 26/PUU-XI/2013, semakin dipertegas soal hak imunitas advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kami juga mempertanyakan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya kami. Karena sebagai advokat yang menangani kasus hukum Gubernur Papua, kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan klien,” tandasnya.
Hal tersebut, lanjut Roy, tertera secara tegas dalam Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur sebagai berikut:
Pertama, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari
Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
Kedua, advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Sebab itu, Roy mengungkapkan bahwa ketentuan yang dipertegas dalam Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia. Di mana, dijelaskan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu.
“Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban menjaga kerahasiaan tersebut, bahkan diperluas, bukan hanya rahasia klien yang masih ditangani saja, namun terhadap bekas klienpun, advokat
wajib merahasiakan informasi terkait kasus kliennya tersebut,” terang Roy.
Lebih gambang Roy menegaskan ihwal kewajiban menyimpan rahasia jabatan dan profesi secara umum, juga diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
” Di pasal itu disebutkan bahwa mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka,” tegasnya.
Merujuk pada peraturan tersebut, kata Roy, Advokat berhak untuk tidak memberikan keterangan atau kesaksian kepada polisi, kejaksaan atau pengadilan termasuk KPK terkait dengan kerahasiaan kliennya.
“Sehingga jelas Advokat tidak bisa dihukum, jika tidak memberikan keterangan/informasi menyangkut kasus kliennya, justru Advokat wajib
melindungi rahasia kliennya itu,” tandas Roy. (Redaksi)