Jayapura,PapuaLink.Id – Diresnarkoba Polda Papua Kombes Polisi Alfian mengungkapkan di sepanjang tahun 2022, sedikitnya ada 3 oknum anggota polisi yang terseret dalam kasus penyalahgunaan narkoba, khususnya jenis ganja.
” Jadi di tahun ini ada tiga anggota, masing-masing 1 di Polda Papua, 1 di Polres Jayapura dan 1 lagi di Polres Merauke,” katanya di Mapolda Papua, Rabu (28/12/22) kemarin.
Khusus oknum Polisi pemakai ganja di Polres Merauke, kata Alfian, diketahui adalah Bintara baru yang belum lama dilantik sebagai anggota Polisi.
“Saat tertangkap langsung kita proses ke pidana umum sampai ke proses sidang. Tapi untuk pembinaan kita serahkan ke Propam,” katanya.
Alfian tak memungkiri anggota polisi yang bertugas di lapangan memang rentan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Tapi bagaimanapun tidak ada itu toleransi bagi oknum anggota yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika atau sebagai pemakai. Kita ini harus bekerja profesional,” tegasnnya.
Menurut Alfian faktor lingkungan juga memberikan pengaruh seseorang bisa terjebak dalam pusaran narkoba.
Ia mencontohkan seperti oknum anggota di Polres Merauke, yang mengaku sudah memakai barang haram tersebut sebelum direkrut menjadi anggota Polisi.
“Ya kalau berdasarkan pengakuan, dia sudah pakai (ganja) sebelum jadi Polisi hanya saja waktu tes masuk seleksi, dia nggak terdeteksi saja. Kapolda juga sudah perintahkan untuk dipecat, tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang pemakai,”terang Alfian
Selanjutny upaya pembinaan juga terus dilakukan Propam guna pembenahan ke dalam, agar anggota Polisi tidak terjebak dalam hal-hal yang menyimpang, salah satunya narkoba.
“Tapi semua kembali juga pada kesadaran diri anggota masing-masing. Intinya tingkatkan keimanan, fokus bekerja dengan baik untuk masa depan yang baik juga,”tutup Alfian. (Redaksi)