Jayapura,PapuaLink.Id – Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Papua bersama Tim Kejaksaan Negeri Sorong menangkap Viktor Aries Efendi, DPO korupsi dan pencucian uang dana desa Kabupaten Tolikara Tahun 2016.
“Penangkapan dilakukan tim di Rumah Makan Mie Johny, Jalan Jendral Soedirman Kota Sorong, Papua Barat, pada Sabtu 17 Juni 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguani SH., MH, Minggu (18/6).
Viktor Aries Efendy masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020.
Viktor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan Pencucian Uang dilakukan secara Bersama-sama.
Ia melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kata Aguani, Viktor adalah Kepala Cabang PT. Grosir Era Mandiri Cabang Tolikara.
Ia ditunjukan sebagai penyedia jasa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang berupa, Motor Kawasaki KLX, Motor Temple, Moeble Air, Fiber Air dan Air Fahks.
Pengadaan itu bersumber dari APBN TA 2016 dimana Pemerintah Kabupaten Tolikara mendapat alokasi anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp.320.044.266.000 miliar, yang diperuntukkan untuk 541 kampung.
Namun, pengadaannya tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sedangkan anggaran sudah dicairkan 100 persen ke rekening terpidana dan rekening PT. Grosir Era Mandiri.
“Selain itu, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : LAPKKN – 668 / PW26 / 2017 tanggal 20 Desember 2017 bahwa Pengelolaan Dana Desa TA 2016 pada Kabupaten Tolikara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.318.904.468.000 miliar, ” kata Aguani dalam keterangannya, Minggu (18/6) .
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1640 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Juli 2020, Viktor kemudian dihukum Pidana Penjara selama 15 Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1 miliar.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp.128.174.847.000 miliar, dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama 13 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Jayawijaya telah mengeksekusi barang bukti pada kasus tersebut sebesar Rp.9.743.548.000 miliar.
Barang bukti uang tunai ini kemudian disetor pada kas negara.(Redaksi)