NABIRE, PL– Langkah nyata untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat di Papua kini memasuki babak baru. Pembentukan Komisi Masyarakat Adat menjadi agenda strategis yang diharapkan mampu menjawab aspirasi panjang masyarakat dalam mempertahankan hak-hak mereka di tanah leluhur.
Pembentukan komisi ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta diperkuat oleh Perda Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah.
Menanggapi dinamika nasional, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, menyatakan dukungan penuhnya terhadap usulan Menteri HAM terkait pembentukan Komisi Masyarakat Adat.P
Pernah diusul dalam isi buku yg pernah ditulis, Waket IV DPRPT dukung usulan Mentri HAM terkait komisi Masyarakat Adat
Dukungan ini bukanlah hal baru bagi Gobai. Ide mengenai perlunya lembaga khusus yang mengurus masyarakat adat telah lama ia suarakan. Hal tersebut bahkan tertuang secara rinci dalam bukunya yang berjudul “Memposisikan Pemerintahan Adat dalam Pemerintahan di Tanah Papua” (2020). Dalam karyanya tersebut, ia menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memperkuat kemandirian masyarakat adat melalui struktur birokrasi yang jelas.
Pernah diusul dalam isi buku yg pernah ditulis, Waket IV DPRPT dukung usulan Mentri HAM terkait komisi Masyarakat Adat.
Pembentukan komisi ini merupakan jawaban langsung atas aspirasi masyarakat hukum adat di Papua yang mendambakan penghormatan, perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan hak-hak mereka.
“Komisi ini diharapkan menjadi kontributor pemikiran sekaligus jembatan bagi masyarakat hukum adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka secara konstitusional,” ujar John NR Gobai.
Meski menjadi langkah yang sangat positif, Gobai mengingatkan bahwa masih banyak tantangan yang membentang. Menurutnya, sangat penting untuk memastikan bahwa Komisi Masyarakat Adat nantinya benar-benar bersifat independen dan dibekali dengan sumber daya yang cukup agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Harapannya, melalui komisi ini, pelaksanaan regulasi mengenai masyarakat adat dapat terkawal dengan baik. Dengan begitu, masyarakat hukum adat di Papua dapat hidup dengan aman, sejahtera, dan bermartabat sesuai dengan nilai-nilai budaya serta tradisi yang mereka warisi secara turun-temurun.(Redaksi)








