YAHUKIMO, PL– Aparat gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Satreskrim Polres Yahukimo melakukan pengejaran terhadap dua orang tak dikenal (OTK) yang diduga melakukan percobaan penembakan terhadap seorang warga di kawasan Ruko Blok A, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Kamis (30/4/2026) pagi.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 08.40 WIT. Korban berinisial S (54) nyaris menjadi korban penembakan saat hendak membuka tempat usahanya.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban bersiap memanaskan sepeda motor di depan rumahnya. Tiba-tiba, dua orang yang berboncengan motor melintas, berbalik arah, dan mendekati korban.

“Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan satu kali tembakan ke arah korban. Tembakan tidak mengenai tubuh korban, namun menghancurkan bagian spidometer sepeda motor miliknya,” ujar AKBP Andria dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/26).
Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung diterjunkan ke lokasi untuk:
* Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
* Mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.
* Melakukan penyisiran dan patroli skala besar di seputaran Kota Dekai.
Hingga saat ini, polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Korban S dan sejumlah saksi telah diamankan di Mapolres Yahukimo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas dan terukur terhadap para pelaku yang mengancam keselamatan warga sipil.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan keamanan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional guna menjaga stabilitas di Yahukimo,” tegas Faizal.
Senada dengan itu, Wakops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan waspada. Ia menghimbau warga agar segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami identitas dan motif pelaku. Jika tertangkap, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis, yakni:
1. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
2. Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Saat ini, situasi di Kota Dekai dilaporkan masih kondusif di bawah pengawasan ketat aparat keamanan.(Redaksi)








