JAYAPURA, PL– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura memperketat pengawasan di gerbang perbatasan RI-Papua Nugini (PNG). Sepanjang kuartal pertama tahun 2026, otoritas kepabeanan mencatatkan puluhan penindakan barang ilegal, termasuk penggagalan penyelundupan narkotika jenis ganja di PLBN Skouw.
Kepala KPPBC Jayapura, Fungki Awaludin, mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Maret 2026, pihaknya telah melakukan 21 kali penindakan.
“Dari total penindakan tersebut, 17 di antaranya menyasar peredaran rokok ilegal di Provinsi Papua, tiga kali penindakan ganja dengan total sekitar 5 kilogram, serta satu kali penindakan amunisi,” ujar Fungki dalam konferensi pers di Jayapura, Selasa (12/5/26).
Penyelundupan Ganja di PLBN Skouw
Salah satu penindakan menonjol terjadi pada Jumat (1/5/26) di Portal Impor PLBN Skouw, Kampung Mosso, Distrik Muara Tami. Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering seberat 2.155,6 gram atau sekitar 2,1 kilogram yang dibawa menggunakan sepeda motor dari arah PNG.
Kejadian bermula pukul 14.01 WIT saat petugas mengatensi kendaraan mencurigakan yang dikendarai dua orang. Saat akan diperiksa, kedua pelaku panik, membuang dua kantong kresek berisi ganja yang disembunyikan di dalam jok motor, lalu melarikan diri kembali ke wilayah PNG.
“Identitas pelaku masih dalam proses pendalaman. Barang bukti telah kami amankan untuk dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait proses hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Fungki.
Sanksi Cukai dan Penerimaan Negara
Selain narkotika, Bea Cukai Jayapura fokus pada penekanan peredaran tembakau ilegal. Dari 17 kasus rokok ilegal yang melibatkan 74.000 batang rokok, petugas menerapkan skema Ultimum Remedium (UR) atau sanksi denda administrasi.
Langkah ini terbukti efektif memberikan pemasukan langsung bagi kas negara. Hingga Mei 2026, total sanksi cukai yang berhasil dihimpun mencapai Rp54.628.000. Fungki menyebut perolehan ini sebagai extra effort di luar target penerimaan rutin yang telah direncanakan.
Ketentuan Barang Perbatasan
Fungki juga mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan jenis pungutan di wilayah perbatasan. Ia menjelaskan bahwa barang yang masuk dari PNG melalui Skouw atau Masow tidak dikenakan cukai, melainkan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seperti PPN dan PPh Impor.
“Di Indonesia, barang yang dikenakan cukai hanya hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (miras). Untuk barang umum lainnya, yang berlaku adalah ketentuan bea masuk,” pungkasnya.(Redaksi)








