NABIRE, PL– Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) memberikan catatan khusus terkait peta jalan pendidikan di wilayah tersebut. Fokus utama yang disoroti adalah penghormatan serta pemberdayaan nyata bagi lembaga pendidikan pelopor dan swasta yang telah menjadi tulang punggung kecerdasan anak bangsa di Tanah Papua.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan bahwa peran sekolah swasta tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, sekolah swasta dan negeri memiliki mandat yang sama dalam mendidik generasi penerus.
“Banyak pemimpin besar di negeri ini adalah lulusan dan hasil binaan sekolah swasta. Peran mereka harus dihargai dan dihormati secara setara,” ujar Gobai dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/26).

Menghargai Sang Pionir: Yayasan Pendidikan
Gobai mengingatkan bahwa lembaga-lembaga pelopor seperti Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), dan Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) telah berkarya jauh sebelum Papua menjadi bagian dari NKRI.
Lembaga-lembaga ini memiliki jaringan sekolah yang luas hingga ke pelosok terpencil yang sulit dijangkau. Keberadaan mereka dinilai sebagai aset historis dan strategis yang harus terus ditingkatkan kapasitasnya.
Implementasi UU Otsus dan PP 106
Selain lembaga pelopor, perkembangan lembaga pendidikan swasta yang didirikan masyarakat juga tumbuh pesat mulai dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi. Faktanya, mayoritas peserta didik di lembaga-lembaga ini adalah Orang Asli Papua (OAP).
Sesuai dengan amanat UU Otsus Papua dan PP Nomor 106 Tahun 2021, John NR Gobai mendesak pemerintah untuk memberikan dukungan konkret berupa:
1. Pemberdayaan Dana: Alokasi anggaran langsung untuk lembaga yayasan.
2. Infrastruktur: Perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.
3. Sumber Daya Manusia: Penempatan tenaga pendidik ASN di sekolah-sekolah swasta.
Payung Hukum: Perda Provinsi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2026
Agar dukungan ini tidak hanya menjadi kebijakan yang bersifat sementara atau “selera” pejabat, DPR Papua Tengah telah mengesahkan regulasi daerah yang kuat.
“Telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta di Papua Tengah. Ini adalah dasar hukum agar perhatian pemerintah bersifat berkelanjutan,” tegas Gobai.
Menutup catatannya, Gobai berharap momentum Hardiknas 2026 menjadi titik balik bagi kemajuan pendidikan di Provinsi Papua Tengah melalui kolaborasi yang sehat antara pemerintah, lembaga pelopor, dan pihak swasta.
“Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026. Mari majukan pendidikan di atas tanah ini dengan menghargai mereka yang telah membuka jalan,” pungkasnya.(Redaksi)








