Penulis:
Ronauli Silitonga, S.Si, Gr (Mahasiswa Magister Biologi Konservasi Jurusan Biologi FMIPA Universitas Cenderawasih) dan Prof Lisye Iriana Zebua dan Dr.rer.nat. Henderite L. Ohee, M.Si (Dosen pada Jurusan Biologi FMIPA Universitas Cenderawasih)
JAYAPURA, PL — Tanah Papua, yang selama puluhan tahun menyandang gelar prestisius sebagai “Paru-Paru Dunia” dan benteng terakhir biodiversitas Indonesia, kini menghadapi ancaman senyap yang muncul justru dari halaman rumah warganya sendiri. Sebuah ironi besar sedang terjadi: di bawah rimbunnya hutan tropis yang menyerap karbon dunia, kepulan asap hitam dari pembakaran sampah terbuka (open burning) terus membumbung, mempercepat langkah bumi menuju era Global Boiling.
Penulis sekaligus pengamat lingkungan,
Ronauli Silitonga, S.Si, Gr, dalam risetnya yang didampingi oleh Prof. Lisye Iriana Zebua, M.Si dan Dr.rer.nat Henderite L. Ohee, M.Si, mengungkap bahwa praktik sederhana membakar sampah di tingkat lokal telah bertransformasi menjadi kontributor emisi gas rumah kaca (GRK) yang fatal di skala global.

Dari Pemanasan Global Menuju Era “Global Boiling”
Dunia tidak lagi sekadar menghangat. Menurut data terbaru tahun 2025, kita telah memasuki fase pendidihan global. Perubahan iklim bukan lagi narasi fiksi ilmiah, melainkan realitas pahit yang ditandai dengan cuaca ekstrem dan bencana alam yang kian sering terjadi.
Salah satu pemicu utama yang sering luput dari pengawasan adalah pengelolaan sampah yang buruk. Sistem tradisional
“Kumpul-Angkut-Buang” yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa pengolahan, ditambah kebiasaan membakar sampah secara terbuka, menyumbang emisi Metana (CH_4) dan Karbon Dioksida (CO_2) dalam jumlah masif. Penelitian oleh Western et al. (2025) mengonfirmasi bahwa jejak emisi dari pembakaran sampah terbuka secara signifikan mempercepat laju kerusakan atmosfer bumi.
Racun di Balik Kabut: Ancaman Kesehatan dan Karsinogen
Asap yang kita hirup saat tetangga membakar tumpukan plastik bukan sekadar gangguan mata atau hidung. Di balik kabut tersebut, terdapat proses kimiawi yang mengerikan. Pembakaran sampah pada suhu rendah (tidak sempurna) menghasilkan senyawa mematikan:
* Particulate Matter (PM2.5): Partikel halus yang mampu menembus jauh ke dalam paru-paru dan masuk ke aliran darah.
* Dioksin dan Furan: Zat kimia beracun yang bersifat karsinogenik (pemicu kanker).
Riset dalam Jurnal Kesehatan Lingkungan* oleh Setiawan et al. (2020) memperingatkan bahwa paparan jangka panjang terhadap asap pembakaran plastik secara linear meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). Lebih buruk lagi, polutan ini tidak menghilang ke angkasa; mereka mengendap di tanah Papua yang subur, mencemari air sumur warga, dan masuk ke dalam rantai makanan melalui tanaman dan hewan ternak.
Ironi Papua: Menusuk Jantung Sendiri
Di pusat-pusat urban seperti Jayapura, Sorong, dan Merauke, terjadi kontradiksi yang menyakitkan. Papua dibanggakan karena kekayaan flora dan faunanya, namun masyarakatnya “meracuni” rumah mereka sendiri karena keterbatasan sistem.
“Membakar sampah di Papua terasa seperti menusuk jantung sendiri. Kita bangga dengan hutan kita, namun kita meracuni udara di sekitar kita dengan sampah yang terbakar,” ungkap Ronauli Silitonga dalam laporannya.
Masalah ini bukan sekadar soal perilaku, melainkan kegagalan sistemik. Tantangan geografis yang berat dan keterbatasan aksesibilitas membuat layanan pengangkutan sampah tidak menjangkau seluruh pelosok permukiman. Akibatnya, membakar sampah menjadi solusi “paling praktis dan murah” bagi warga. Padahal, polusi ini mengganggu mikroklimat lokal yang dapat mengancam spesies endemik Papua yang sangat sensitif terhadap perubahan kualitas udara.
Belajar dari Jepang: Transformasi Menuju Ekonomi Sirkular.
Papua saat ini masih terjebak pada fase awal pengelolaan sampah, sementara negara maju seperti Jepang telah mengadopsi konsep Circular Economy. Berdasarkan studi Mekonnen & Tokai (2020), Jepang membuktikan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah memerlukan sinergi antara regulasi yang kuat, teknologi tinggi, dan partisipasi aktif masyarakat.
Solusi bagi Papua tidak bisa hanya sekadar larangan atau denda. Diperlukan transformasi menuju Integrated Solid Waste Management (ISWM) , dengan hierarki pengelolaan sebagai berikut:
1. Reduction (Pengurangan): Meminimalkan sampah dari sumbernya.
2. Recycling (Daur Ulang): Mengubah sampah menjadi bahan baku kembali.
3. Treatment (Transformasi): Pengolahan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.
4. Landfill (Pembuangan Akhir): Hanya untuk residu yang benar-benar tidak bisa diolah lagi.
Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Lingkungan
Secara legal, praktik pembakaran sampah terbuka adalah tindakan ilegal. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan sampah yang benar.
Pemerintah daerah dan masyarakat Papua kini berada di persimpangan jalan. Tetap bertahan dengan cara lama yang merusak, atau mulai bergerak menuju sistem yang adaptif dan berkelanjutan demi menjaga warisan “Paru-Paru Dunia” agar tidak hanya menjadi kenangan di tengah kabut asap yang mencekik.(Selesai)
Referensi Utama:
* Western et al. (2025) – Global emissions and abundances of trace gases.
* Nuur & Davina (2025) – Dampak Pengelolaan Sampah Terhadap Perubahan Iklim.
* Mekonnen & Tokai (2020) – Perspective of MSW Management and Recycling in Japan.







