MERAUKE, PL– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melalui Subdit IV Tipidter secara resmi membongkar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang telah lama meresahkan masyarakat di Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke. Operasi senyap yang dilakukan oleh tim penyidik sejak pertengahan April 2026 ini berhasil mengungkap jaringan perniagaan ilegal yang memanfaatkan fasilitas bagi petani untuk keuntungan pribadi. Kerugian negara akibat praktik lancung ini ditaksir telah menembus angka ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay. Setelah melakukan pengintaian mendalam, tim Reskrimsus Polda Papua yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, melakukan penggerebekan dan menemukan praktik pengangkutan serta penjualan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite tanpa izin resmi. Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan fakta bahwa gudang tersebut telah beralih fungsi menjadi pangkalan penimbunan ilegal sejak awal Februari 2026.
Modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku tergolong sangat terorganisir dengan memanfaatkan celah birokrasi. Para terlapor berinisial MR dan MS diketahui menggunakan surat rekomendasi tidak sah dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua. Surat yang seharusnya menjadi hak bagi para petani lokal untuk mendapatkan BBM subsidi demi kepentingan alat mesin pertanian, justru disalahgunakan oleh pengurus Gapoktan dan UPJA untuk menguras stok BBM di SPBU SP 8 dan SPBU Salor Kurik dengan harga resmi pemerintah.
Untuk memuluskan aksinya, para pelaku memberikan uang kompensasi atau “uang lelah” sebesar Rp1.000 per liter untuk Solar dan Rp500 per liter untuk Pertalite kepada para pemilik surat rekomendasi agar nama mereka dapat digunakan secara berulang.
Setelah mendapatkan pasokan dalam jumlah besar, BBM tersebut tidak disalurkan kepada petani yang membutuhkan, melainkan ditampung secara ilegal di dalam gudang menggunakan empat unit tangki profil berkapasitas besar. Kompol Agus menegaskan bahwa UPJA sama sekali bukan penyalur resmi yang ditunjuk oleh BPH Migas, sehingga aktivitas penyimpanan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat.
Puncak dari praktik mafia ini adalah penjualan kembali BBM tersebut kepada masyarakat umum melalui mesin dispenser Pom Mini yang terpasang di gudang. Para pelaku mematok harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, di mana Bio Solar dijual seharga Rp9.000 per liter dan Pertalite dipatok Rp11.000 per liter. Ironisnya, penjualan ini dilakukan secara terbuka kepada siapa saja yang datang tanpa memprioritaskan kebutuhan mendesak para petani di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di tempat kejadian perkara, penyidik memamerkan sejumlah barang bukti krusial berupa 1.700 liter solar, mesin dispenser, pompa sedot, serta bundel catatan transaksi yang menjadi bukti kuat adanya aliran dana ilegal selama tiga bulan terakhir. Berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BPH Migas, estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp197.890.000, sebuah angka yang diprediksi akan terus bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain.
Kini, para pelaku harus menghadapi ancaman serius di bawah jeratan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Polda Papua berkomitmen untuk terus mengawal distribusi energi subsidi agar tepat sasaran dan tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang berani bermain dengan hak-hak masyarakat kecil, khususnya para petani di Bumi Cendrawasih.(Redaksi)








