JAYAPURA, PL– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., memberikan klarifikasi tegas terkait isu pemotongan maupun keterlambatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua. Hal ini merespons pemberitaan yang sempat beredar mengenai dugaan pengurangan dana pusat ke daerah.
Dalam keterangannya pada Rabu (13/5/26), Ribka memastikan bahwa pemerintah pusat telah merealisasikan penyaluran Dana Otsus 100 persen untuk enam provinsi di Tanah Papua hingga akhir Tahun Anggaran 2025.
Efisiensi Anggaran Bukan Pemotongan Otsus
Ribka menjelaskan bahwa fenomena yang terjadi bukanlah pemotongan Dana Otsus, melainkan implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran secara nasional.
“Efisiensi tersebut menyasar pos-pos anggaran yang dinilai tidak terlalu mendesak seperti perjalanan dinas, ATK, makan minum, dan belanja operasional lainnya,” ujar Ribka.
Namun, ia menekankan bahwa Presiden RI telah memberikan arahan khusus agar Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi tersebut. Saat ini, proses pengembalian dana efisiensi sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Data Realisasi 2026: 45 Daerah Sudah Cair
Terkait progres tahun 2026, Wamendagri memaparkan data bahwa penyaluran Triwulan I justru berjalan lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya, yakni mulai Februari 2026.
* Penyaluran Tahap I : Dari total 46 daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), sebanyak 45 daerah telah menerima dana tepat waktu antara Februari hingga April 2026.
* Update Terbaru: Kabupaten Tambrauw telah disalurkan pada 12 Mei 2026.
* Kendala Teknis : Hanya Kabupaten Nduga yang saat ini masih dalam proses pendampingan oleh Kemendagri dan Kemenkeu karena kendala administrasi laporan tahunan. Target penyaluran untuk Nduga dipatok paling lambat akhir Mei 2026.
Sorotan untuk Papua Selatan
Menanggapi isu penurunan alokasi di Papua Selatan, Ribka menjelaskan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh indikator kinerja daerah, bukan kebijakan pemotongan sepihak.
“Penurunan alokasi dipengaruhi oleh keterlambatan penetapan APBD 2026 (baru ditetapkan 30 Januari 2026) dan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Otsus Tahun 2025 yang mencapai Rp273,2 miliar lebih,” jelasnya berdasarkan data rekonsiliasi Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Himbauan bagi Pemerintah Daerah
Wamendagri meminta para pejabat daerah untuk berbicara berdasarkan data valid dan bukan asumsi. Ia juga mendesak pemerintah daerah segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana triwulan pertama.
“Jika dana sudah direalisasikan untuk pelayanan publik, segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran triwulan kedua dapat segera diproses,” tutup mantan Penjabat Gubernur Papua Tengah tersebut.(Redaksi)








