JAYAPURA, PL– Kepolisian Daerah (Polda) Papua resmi meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengangkatan tenaga honorer kategori K2 di Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2015–2020 ke tahap penyidikan (sidik). Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, mengonfirmasi perkembangan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolda Papua, Kamis kemarin (12/5/2026).
Pemeriksaan Saksi dan Bupati Mamberamo Tengah
Sejauh ini, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci untuk mendalami dugaan maladministrasi dan pemalsuan dokumen negara tersebut.
”Sudah pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk juga kami sudah mengambil keterangan dari Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak,” ungkap Kombes Parasian.
Berdasarkan hasil gelar perkara, pihak pelapor (RHP) menyatakan bahwa dari total 350 orang honorer yang diangkat pada tahun 2022, banyak nama yang diklaim tidak pernah diusulkan olehnya selama menjabat pada periode 2015–2020.
Penyidik Telusuri 350 Nama Satu Per Satu
Meski secara administratif dokumen yang dikirim ke Kemenpan-RB terlihat sinkron, penyidik kini fokus pada keabsahan daftar nama yang diusulkan. Tantangan muncul saat pelapor belum merinci secara spesifik nama mana saja yang dianggap fiktif dari total 350 orang tersebut.
”Kami meminta Ham Pagawak menunjuk yang mana dari 350 orang itu, tetapi beliau belum bisa menyebutkan secara detail. Artinya, kami tim penyidik yang harus melakukan verifikasi faktual terhadap 350 nama tersebut satu per satu,” jelas Parasian.
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan fisik, Polda Papua telah menyerahkan bukti surat ke Laboratorium Forensik (Labfor).
”Nantinya hasil Labfor yang akan membuktikan secara ilmiah. Saat ini kami sedang menunggu hasilnya,” tambahnya.
RHP: “1000 Persen Tanda Tangan Saya Dipalsukan”
Di sisi lain, Ricky Ham Pagawak (RHP) menunjukkan sikap tegas. Saat disambangi penyidik di Lapas Kelas IIA Abepura pada Kamis (7/5/2026), RHP menyerahkan hampir 100 dokumen berupa Surat Keputusan (SK) dari tahun 2015 hingga 2020 sebagai bukti pembanding.
RHP mengklaim temuan yang mengejutkan:
Total Nama: 350 orang.
Data Valid: Hanya 25 nama yang sesuai data asli.
Diduga Fiktif: 325 nama diduga masuk secara ilegal.
”Saya yakin bukan hanya 100 persen, tapi 1000 persen tanda tangan saya dipalsukan. Ini bukan praduga lagi, tapi sudah terbukti secara kasat mata bagi saya,” tegas RHP. Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum pejabat daerah dalam praktik mafia honorer ini.
Kendala Pemeriksaan Saksi Honorer
Hingga saat ini, penyidik mengakui adanya kendala psikologis dari para saksi honorer yang diperiksa. Kebanyakan dari mereka mengaku tidak tahu-menahu soal proses administrasi tersebut.
”Kebanyakan (honorer) mengatakan tidak tahu, karena pengakuan mereka pastinya akan berpengaruh pada status kepegawaian mereka saat ini,” pungkas Kombes Parasian.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengumpulkan bukti hingga cukup kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan tatanan birokrasi di Mamberamo Tengah ini.(Redaksi)








