JAYAPURA, PL– Kepolisian Daerah (Polda) Papua bergerak cepat menangani dampak kericuhan pasca-pertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe. Hingga Senin (11/5/26), pihak kepolisian telah mengamankan 32 orang dan menerima 28 laporan resmi terkait tindak kriminalitas dan perusakan.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menyatakan bahwa dari puluhan orang yang diamankan, sembilan di antaranya kini berstatus sebagai calon tersangka.
“Tim gabungan Ditreskrimum Polda Papua dan Satreskrim Polres Jayapura awalnya mengamankan 32 orang. Setelah pendalaman intensif, 9 orang diduga kuat melakukan tindak pidana, sementara 23 lainnya dipulangkan dengan status wajib lapor,” ujar Cahyo dalam keterangan resminya.
Rincian Laporan Polisi dan Kerugian
Sejauh ini, aparat keamanan telah mengidentifikasi total 28 Laporan Polisi (LP) yang mencakup berbagai tindak pidana selama kericuhan berlangsung. Data kepolisian merinci laporan tersebut terdiri dari:
* 16 laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
* 8 laporan pembakaran.
* 1 laporan perusakan.
* 1 laporan pengeroyokan.
* 1 laporan pencurian biasa (ponsel).
Insiden ini juga memicu kerugian materil dalam skala besar. Tercatat sebanyak 16 titik bangunan mengalami kerusakan. Di sektor kendaraan, 11 unit kendaraan roda dua dan 21 unit roda empat milik warga sipil dilaporkan rusak atau terbakar.
Kerusakan juga menyasar fasilitas negara, di antaranya 11 unit kendaraan dinas Polri (roda dua dan roda empat) serta satu unit kendaraan dinas milik Kejaksaan.
Update Korban dan Pemulihan Aset
Kombes Pol Cahyo mengonfirmasi terdapat 11 korban luka-luka dalam peristiwa ini, yang didominasi oleh aparat keamanan dengan rincian 10 anggota Polri dan satu warga sipil. Meski demikian, kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa dalam bentrokan tersebut.
Di sisi lain, upaya pemulihan aset mulai membuahkan hasil. Polisi berhasil menemukan kembali 35 unit kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang saat situasi kacau di area stadion.
Posko Pengaduan di Polres Jayapura
Guna mempercepat proses hukum dan identifikasi aset, seluruh penanganan perkara kini dipusatkan di Polres Jayapura. Masyarakat yang merasa menjadi korban perusakan atau kehilangan barang diminta segera melapor.
“Kami telah membuka posko di Polres Jayapura. Silakan masyarakat melapor untuk membantu kami mengidentifikasi barang bukti yang telah diamankan,” tambah Cahyo.
Polda Papua mengimbau warga Jayapura untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar. Pihak kepolisian menjamin proses hukum akan berjalan transparan demi menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Papua.(Redaksi)








