SENTANI, PL– Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil menggagalkan pelarian spesialis pencuri ruko di Jalan Yahim, Sentani. Dalam penyergapan yang dilakukan pada Kamis malam (16/04/26), polisi mengamankan satu pelaku berinisial AK (18) beserta tumpukan barang bukti hasil jarahan.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Pemantauan intensif dilakukan sejak petang hingga akhirnya pada pukul 22.09 WIT, polisi mengepung pelaku.
“Tim bergerak setelah mendapat informasi akurat. Kami berhasil mengamankan AK beserta barang bukti yang sempat disembunyikan di beberapa titik berbeda untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Alamsyah mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AK tidak beraksi sendirian. Ia melancarkan aksinya bersama seorang rekan berinisial A, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus yang digunakan tergolong konvensional namun nekat:
* Merusak paksa gembok ruko menggunakan batang besi.
* Menyasar ruko kosong (bekas usaha laundry yang sudah tidak beroperasi).
* Mengangkut barang-barang berat dalam waktu singkat.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah aset bernilai jutaan rupiah yang dicuri dari TKP, di antaranya:
* 2 Unit mesin cuci merk Aqua.
* 2 Unit mesin air merk Sanyo.
* 1 Unit genset merk Firman.
* 2 Karton plastik mika.
Saat ini, AK tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan kendor dalam mengejar pelaku A yang masih melarikan diri.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang proses sidik. Kami juga melakukan pengembangan untuk melihat apakah ada keterkaitan dengan TKP pencurian ruko lainnya di wilayah Sentani,” tegas Kasat Reskrim.(Redaksi)








