SENTANI, PL– Pasca kecelakaan maut yang menimpa truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV di Jalan Raya Abepura –Sentani. Hingga Senin (20/4/2026), Kepolisian Resor Jayapura mengonfirmasi bahwa jumlah korban meninggal dunia kini bertambah menjadi dua orang.
Peristiwa yang terjadi tepat di depan Stadion Barnabas Youwe, Kabupaten Jayapura, pada Minggu (19/4/26) tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi sorotan tajam terkait aspek keselamatan transportasi di wilayah Papua.

Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil, melalui Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, memaparkan rincian perkembangan medis para korban yang terlibat dalam insiden tragis tersebut:
1. Korban Pertama (ANA, 46): Mengembuskan napas terakhir pada Minggu (19/4) sekitar pukul 13.00 WIT. Korban dilaporkan mengalami trauma hebat pada bagian kepala akibat benturan keras saat truk kehilangan kendali.
2. Korban Kedua (HBS, 53): Sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Yowari. Namun, kondisi kesehatan korban menurun drastis hingga dinyatakan meninggal dunia pada Senin (20/4) pagi pukul 07.20 WIT.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Total korban meninggal dunia kini menjadi dua orang. Kami terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memantau kondisi korban lainnya yang masih dalam perawatan,” ujar AKP Robertus Rengil.
Berdasarkan data terkini dari Unit Laka Lantas Polres Jayapura, berikut adalah distribusi kondisi korban luka-luka:
* Luka Berat (Dirujuk): Satu korban telah dirujuk ke RS Dian Harapan pada Minggu malam guna mendapatkan penanganan bedah saraf/spesialis yang lebih komprehensif.
* Luka Berat (Rawat Inap): Satu korban masih menjalani observasi ketat di **RSUD Yowari.
* Luka Ringan: Belasan penumpang lainnya yang sempat dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat kini sebagian besar telah mendapatkan perawatan luka luar dan diizinkan menjalani rawat jalan, meski masih dalam pengawasan medis.
Terkait status hukum pengemudi truk berinisial FS, kepolisian mengambil langkah tegas dengan melakukan pengamanan di Kantor Sat Lantas Polres Jayapura. FS saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum selanjutnya.
“Pengemudi telah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih dalam. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) ulang, serta menyinkronkan keterangan para saksi untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan, apakah karena kelalaian manusia (human error), kegagalan mekanis, atau faktor kelebihan muatan,” tambah Kasat Lantas.
Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai bahaya penggunaan kendaraan spesifikasi barang untuk mengangkut manusia. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 secara eksplisit melarang kendaraan bak terbuka digunakan untuk angkutan orang kecuali dalam kondisi darurat tertentu.(Redaksi)








