
JAYAPURA, PL– Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan komitmennya untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengadilan Adat. Pernyataan tegas ini disampaikannya pada Senin (12/1/2026) malam, sebagai respons cepat atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law).
Langkah strategis ini juga merupakan tindak lanjut konkret dari rekomendasi Seminar Akhir Tahun yang digelar DPR Papua Tengah bekerja sama dengan STIH Mimika pada 12 Desember 2025 lalu. Dalam keterangan persnya malam ini, Gobai menekankan bahwa isu pelaksanaan Living Law dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) kini mendesak untuk diformalkan dalam regulasi daerah.
John Gobai menjelaskan bahwa secara filosofis, masyarakat adat di Papua telah lama memiliki sistem hukumnya sendiri yang dibuat oleh penguasa atau pemimpin adat setempat. Tujuannya mulia, yakni menyelesaikan ketegangan sosial dan memberikan sanksi bagi pelanggar demi menjaga keseimbangan relasi sosial.
Namun, ia menekankan perlunya filterisasi terhadap hukum yang hidup tersebut. “Tentu harus disaring; nilai-nilai yang baik dan relevan dipertahankan, sedangkan yang tidak baik atau bertentangan dengan prinsip keadilan harus ditinggalkan,” ujar John, Senin malam.
Urgensi pembentukan Perda ini semakin mendesak melihat fenomena yang terjadi di lapangan. Di wilayah Papua Tengah, kerap terjadi masalah adat yang berujung pada penuntutan denda dengan nilai yang melambung tinggi dan tidak masuk akal.
John menyoroti bahwa tanpa adanya pengaturan dari pemerintah, praktik peradilan adat saat ini rentan disalahgunakan. Masalah denda adat sering kali bergeser menjadi objek komersial dan memicu siklus saling balas dendam antarkelompok masyarakat.
“Permasalahan peradilan adat secara umum hari ini adalah belum adanya standar nilai denda. Akibatnya, tuntutan sering kali melebihi batas kewajaran. Kehadiran pemerintah melalui Perda ini nantinya akan mengatur mekanisme peradilan serta menetapkan batasan denda-dendanya agar tidak ada lagi kesan ‘bisnis’ dalam penyelesaian masalah adat,” tegasnya.
Gedung Pengadilan Adat Permanen
Salah satu terobosan penting yang akan dimuat dalam rancangan Perda tersebut adalah pengaturan tentang pembentukan Pengadilan Adat secara fisik. John menggagas agar Pengadilan Adat memiliki gedung permanen yang setara dengan lembaga peradilan umum lainnya, seperti Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
Menurut John, pelembagaan fisik ini bukan sekadar soal fasilitas, melainkan memiliki empat landasan krusial:
* Wujud Pengakuan Negara: Sebagai bukti nyata pengakuan pemerintah terhadap eksistensi masyarakat adat.
* Perlindungan dan Pemberdayaan: Memberikan perlindungan hukum serta penghormatan bagi masyarakat adat Papua maupun warga non-Papua yang hidup di dalamnya.
* Kepastian Hukum: Memperkokoh kedudukan peradilan adat untuk menjamin kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, serta menjaga harmonisasi antara masyarakat dengan alam.
* Mitra Pemerintah: Membantu pemerintah dalam penegakan hukum, terutama mengingat keterbatasan akses masyarakat di daerah terisolasi terhadap sistem hukum formal.
“Masyarakat di daerah terisolasi pada dasarnya masih memegang teguh tradisi hukum mereka. Dengan memfungsikan hukum adat secara resmi, kita memperkuat partisipasi masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan kedamaian,” tambah John.
Menutup keterangannya malam ini, John memastikan bahwa dengan payung hukum PP Nomor 55 Tahun 2025 yang telah ditetapkan, DPR Papua Tengah bersama pemerintah daerah siap bergerak menyusun regulasi turunan di tingkat daerah. Diharapkan, kehadiran Perda ini nantinya dapat menjadi solusi permanen dalam menata hukum adat yang berkeadilan dan bermartabat di Tanah Papua.(Redaksi) 








