Jayapura,PapuaLink.Co – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua YB dan memerintahkan KPU Papua untuk melakukan Pemilihan Suara Ulangan (PSU) Pilkada Gubernur Papua, mantan Ketua KPU Papua, Adam Arisoi, mengkritik pelaksanaan Pilkada Gubernur Wakil Gubernur Papua 2024.
Menurutnya, Pilkada tersebut sangat bobrok dan hancur. Adam menyoroti pentingnya verifikasi syarat calon oleh KPU dan menyesalkan penggunaan anggaran sebesar 155 Milyar yang dianggap sia-sia.
Ia juga meminta lima komisioner KPU Papua dan Bawaslu untuk mengundurkan diri karena dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik. Adam berharap KPU RI mengambil tindakan tegas terhadap lima komisioner KPU Papua dan menyelesaikan agenda PSU.
“Saya sarankan dan meminta 5 komisioner KPU Papua harus legowo dan mengundurkan diri. Begitu juga Bawaslu karena dalam tugas dan tanggung jawab tidak menjalankan pengawasan dengan baik. Admistrasi sangat lengkap yang bisa dilihat jelas dengan kasat mata, namun Bawaslu juga seakan tutup mata,” tegasnya.
“KPU RI harus menonaktifkan 5 komisioner KPU Papua dan mengambil alih tugas tanggung jawab ini. Kalau waktunya panjang, ada 5 komisioner KPU dari daftar tunggu yang bisa dilantik menjadi anggota KPU Papua untuk menyelesaikan agenda PSU ini,” pungkasnya lagi.
Soal pidananya, kata dia akan jalan, karena undang – undang Pemilu pasal 180 sangat jelas.
“Jadi sudah jelas, barang siapa meloloskan calon Gubernur Wakil Gubernur, Walikota Wakil Walikota dan Bupati dan wakil bupati dipidana 36 bulan dan denda 96 juta,” tutupnnya. (Redaksi)







