• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Papualink.co - Link Berita Papua
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • ASMAT
  • PEMPROV PAPUA
  • DAERAH
  • DPR PAPUA
  • HUKRIM
  • EKONOMI
  • POTRET
  • PENKES
  • RAGAM
  • VIDEO
  • PERISTIWA
  • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ASMAT
  • PEMPROV PAPUA
  • DAERAH
  • DPR PAPUA
  • HUKRIM
  • EKONOMI
  • POTRET
  • PENKES
  • RAGAM
  • VIDEO
  • PERISTIWA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Papualink.co - Link Berita Papua
No Result
View All Result
  • HOME
  • ASMAT
  • PEMPROV PAPUA
  • DAERAH
  • DPR PAPUA
  • HUKRIM
  • EKONOMI
  • POTRET
  • PENKES
  • RAGAM
  • VIDEO
  • PERISTIWA
  • POLITIK
ADVERTISEMENT

DPR Papua Tengah Dobrak Tradisi Legislasi: John NR Gobai Paparkan 6 Regulasi “Benteng” Rakyat dari 24 Usulan Propemperda 2026

Admin by Admin
23 April 2026
in BERITA UTAMA
0
DPR Papua Tengah Dobrak Tradisi Legislasi: John NR Gobai Paparkan 6 Regulasi “Benteng” Rakyat dari 24 Usulan Propemperda 2026

NABIRE, PL– Sebuah babak baru dalam tata kelola legislasi di Tanah Papua resmi dimulai. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPR Papua Tengah, di Nabire, pada Rabu (22/04/26). Agenda tunggal sidang ini adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang menargetkan pembahasan ambisius sebanyak 24 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).

Di tengah deretan agenda tersebut, Wakil Ketua IV DPRPT, John NR Gobai, mengambil menyampaikan pengusul atas 6 regulasi inisiatif yang menjadi prioritasnya. Namun, sebelum masuk ke substansi materi, Gobai melakukan sebuah interupsi sejarah dengan memberikan kritik tajam terhadap praktik legislasi yang selama ini berjalan di Jayapura.

Berdasarkan pengalaman panjangnya selama enam tahun menjadi anggota DPR Papua di Jayapura, Gobai mengungkapkan adanya kekeliruan fatal yang selama ini menjadi kebiasaan: anggota pengusul tidak pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan draf yang mereka susun di hadapan sidang paripurna.

BacaJuga

Gubernur Fakhiri: Partisipasi Publik Kunci Keberhasilan RKPD Papua 2027

Kondisi Bripda Abhius Yawan Stabil di RS Bhayangkara Jakarta, Kabiddokes: Usai Operasi, Kami Fokus Pemulihan Paru

“Selama 6 tahun yang lalu saat saya menjadi anggota DPR Papua, selama itu pula kami anggota tidak pernah ada kesempatan pengusul menjelaskan draf yang diusulkan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Padahal, secara hukum, anggota pengusul wajib diberi kesempatan menjelaskan isi Perda secara filosofis, sosiologis, dan yuridis sebelum ditetapkan sebagai inisiatif dewan,” tegas Gobai.

Gobai menekankan bahwa di Provinsi Papua Tengah, tradisi keliru tersebut harus diakhiri. “Di Nabire, kita coba memperbaiki kekeliruan yang terjadi di Jayapura. Kita beri ruang bagi anggota untuk menjelaskan drafnya secara ringkas agar seluruh pihak paham mengapa regulasi ini penting bagi rakyat. Kita ingin membangun tradisi hukum yang sehat sejak awal provinsi ini berdiri,” tambahnya.

Uraian Komprehensif: 6 Regulasi Benteng Hak Masyarakat Adat

Berikut adalah penjabaran mendalam mengenai 6 Raperdasi/Raperdasus yang diusulkan oleh John NR Gobai sebagai bagian dari upaya perlindungan total terhadap identitas, alam, dan hak-hak dasar masyarakat Papua Tengah:

1. Raperdasi Hukum dalam Masyarakat (Living Law)

Regulasi ini muncul dari keresahan terhadap fenomena “komersialisasi masalah adat”. Saat ini, banyak penyelesaian sengketa di masyarakat adat yang tuntutan dendanya melambung tinggi, mengabaikan peran asli tokoh adat, dan keluar dari nilai-nilai kearifan lokal yang sebenarnya.

Misi: Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2025, Perda ini akan memformalkan hukum adat yang hidup living law agar memiliki kekuatan hukum tetap namun tetap terkontrol. Ini mencakup pengaturan nama masyarakat hukum adat, batas wilayah hukum, serta standarisasi sanksi agar tidak dijadikan ajang mencari uang, melainkan sarana menjaga keseimbangan relasi sosial.

2. Raperdasi Ketertiban Umum

Bukan sekadar aturan kaku, regulasi ini adalah jawaban atas problematika sosial yang akut di wilayah pesisir hingga pegunungan, mulai dari peredaran miras, judi togel, sampah di sungai, hingga konflik tanah.

Terobosan: DPRPT mengusulkan pembentukan satgas daerah yang disebut Penjaga Wilayah Adat. Satgas ini akan menjadi instrumen penegakan ketertiban yang humanis, di mana mereka akan berkoordinasi dengan kepolisian namun tetap mengedepankan pendekatan adat dalam menjaga ketenteraman masyarakat.

3. Raperdasus Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT)

Regulasi khusus ini difokuskan sebagai bentuk perhatian bagi suku-suku yang berada di daerah terisolasi dan perbatasan antarkabupaten, seperti Suku Fayu di Intan Jaya, Suku Sempan di Mimika, hingga Suku Wano di pedalaman Puncak.

Fokus Utama: Mewujudkan pemenuhan hak dasar yang seringkali terabaikan, seperti akses transportasi, pendidikan dasar yang adaptif, layanan kesehatan, perbaikan gizi, hingga penyediaan air bersih dan sanitasi di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau oleh program reguler.

4. Raperdasi Perlindungan dan Pengembangan Noken

Noken adalah identitas. Namun, tanpa regulasi, noken terancam kehilangan ekosistem bahan bakunya di alam akibat deforestasi.

Ruang Lingkup: Perda ini akan mengatur perlindungan bahan dasar noken (budidaya serat alam), kepastian hukum terhadap pengetahuan tradisional para perajin mama-mama Papua, promosi pemasaran yang lebih luas, hingga mandat pembangunan Museum Noken sebagai pusat pelestarian warisan budaya dunia UNESCO.

5. Raperdasi Perlindungan dan Pengembangan Mangrove

Kawasan mangrove di Papua Tengah, khususnya di pesisir Mimika (yang memiliki 43 jenis spesies dan diakui sebagai salah satu yang terbaik di dunia), kini terancam oleh limbah tailing dan alih fungsi lahan pembangunan.

Aksi Nyata: Regulasi ini menetapkan fungsi lindung dan budidaya secara ketat. Masyarakat lokal akan dilibatkan langsung dalam rehabilitasi mangrove, serta ada sanksi pidana dan denda yang tegas bagi pihak-pihak yang merusak sabuk alami pelindung pesisir ini.

6. Raperdasi Cagar Budaya

Papua Tengah memiliki situs-situs sejarah yang sakral, mulai dari peninggalan kolonial Belanda di Distrik Napan, pusat religi pertama di Modio (Dogiyai), hingga kekayaan arsitektur misi di Enarotali dan situs kota tua Kokonao di Mimika.

Misi Repatriasi: Selain membentuk Tim Ahli Cagar Budaya, Perda ini memiliki poin progresif untuk melakukan Repatriasi, yaitu upaya mengembalikan benda-benda budaya milik Papua Tengah yang saat ini berada di luar negeri atau di luar wilayah Indonesia, untuk dikembalikan ke museum daerah.

Harapan untuk Papua Tengah yang Lebih Baik

Menutup laporannya yang panjang, John NR Gobai memanjatkan syukur dan memohon dukungan penuh dari Pimpinan DPRPT, Fraksi-fraksi, Kelompok Khusus, serta Gubernur Papua Tengah. Ia menegaskan bahwa 24 regulasi yang direncanakan tahun ini adalah investasi hukum bagi masa depan provinsi.

“Kesempurnaan hanyalah milik Tuhan, namun upaya kita memperbaiki prosedur dan menghadirkan regulasi yang memihak rakyat adalah langkah nyata kita hari ini. Mari terus bekerja demi Papua Tengah yang lebih baik. Ide Umina, Amakaniee.Tuhan pasti memberkati kita semua,” pungkasnya.

Sidang berakhir dengan penyerahan dokumen draf kepada pimpinan dewan, menandakan dimulainya perjuangan legislasi yang lebih transparan dan berpihak pada hak-hak tradisional masyarakat di Papua Tengah.(Redaksi)

Previous Post

Jaga Mental dan Fisik Personel di Puncak, Satgas Damai Cartenz Gelar Layanan

Next Post

Gubernur Fakhiri: Partisipasi Publik Kunci Keberhasilan RKPD Papua 2027

Related Posts

Gubernur Fakhiri: Partisipasi Publik Kunci Keberhasilan RKPD Papua 2027
BERITA UTAMA

Gubernur Fakhiri: Partisipasi Publik Kunci Keberhasilan RKPD Papua 2027

23 April 2026
Kondisi Bripda Abhius Yawan Stabil di RS Bhayangkara Jakarta, Kabiddokes: Usai Operasi, Kami Fokus Pemulihan Paru
BERITA UTAMA

Kondisi Bripda Abhius Yawan Stabil di RS Bhayangkara Jakarta, Kabiddokes: Usai Operasi, Kami Fokus Pemulihan Paru

22 April 2026
Bupati Yahukimo: Kehadiran Wapres Gibran Momentum Emas Percepatan Pembangunan Terpadu
BERITA UTAMA

Bupati Yahukimo: Kehadiran Wapres Gibran Momentum Emas Percepatan Pembangunan Terpadu

22 April 2026
Cetak Sejarah! UM Papua Luluskan Magister Ilmu Komunikasi Pertama di Tanah Papua
BERITA UTAMA

Cetak Sejarah! UM Papua Luluskan Magister Ilmu Komunikasi Pertama di Tanah Papua

22 April 2026
Menjawab Kritik Kereta Api Papua: Jubir Gubernur Tegaskan Pentingnya Keberanian Membangun Konektivitas
BERITA UTAMA

Menjawab Kritik Kereta Api Papua: Jubir Gubernur Tegaskan Pentingnya Keberanian Membangun Konektivitas

22 April 2026
ADVERTISEMENT
Papualink.co - Link Berita Papua

Menjadi salah satu media profesional di Papua dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KATEGORI UTAMA

  • ASMAT
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
  • DPR PAPUA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Olahraga
  • Opini
  • PEMPROV PAPUA
  • PENDIDIKAN & KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POTRET
  • RAGAM
  • Uncategorized
  • VIDEO

Follow Us

BERITA TERBARU

Gubernur Fakhiri: Partisipasi Publik Kunci Keberhasilan RKPD Papua 2027

Gubernur Fakhiri: Partisipasi Publik Kunci Keberhasilan RKPD Papua 2027

23 April 2026
DPR Papua Tengah Dobrak Tradisi Legislasi: John NR Gobai Paparkan 6 Regulasi “Benteng” Rakyat dari 24 Usulan Propemperda 2026

DPR Papua Tengah Dobrak Tradisi Legislasi: John NR Gobai Paparkan 6 Regulasi “Benteng” Rakyat dari 24 Usulan Propemperda 2026

23 April 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

Copyright © 2024 www.papualink.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • ASMAT
  • PEMPROV PAPUA
  • DAERAH
  • DPR PAPUA
  • HUKRIM
  • EKONOMI
  • POTRET
  • PENKES
  • RAGAM
  • VIDEO
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Copyright © 2024 www.papualink.id