JAYAPURA, PL– Penyidikan atas insiden kericuhan yang pecah di Stadion Lukas Enembe pada 8 Mei 2026 lalu terus mengalami perkembangan signifikan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, mengungkapkan adanya potensi penambahan jumlah tersangka seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru di lapangan.
Pendalaman Status Tersangka
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 9 orang tersangka yang statusnya telah dinaikkan sejak Senin sore kemarin. Namun, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom menegaskan bahwa jumlah ini kemungkinan besar akan bertambah menjadi 11 orang.
“Hari ini masih didalami. Ada potensi tambahan dua tersangka baru karena adanya bukti, adanya korban, dan perbuatan pidana yang jelas. Jadi total bisa mengarah ke 11 tersangka,” ujar Direskrimum dalam keterangannya, Selasa (12/5/26).
Identifikasi 6 Klaster Perbuatan Pidana
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan intensif, pihak kepolisian membagi rentetan peristiwa anarkis tersebut ke dalam 6 klaster perbuatan pidana :
* Pembakaran: Meliputi perusakan fasilitas umum dan bangunan dengan api.
* Pencurian dan Penjarahan: Pengambilan barang-barang milik warga dan toko di sekitar lokasi.
* Pencurian Kendaraan Bermotor: Khususnya menyasar kendaraan roda dua milik warga maupun petugas.
* Pengeroyokan dan Pengrusakan: Serangan terhadap kendaraan dinas Polri serta kendaraan sipil yang melintas di area stadion.
* Penganiayaan Petugas: Aksi pelemparan dan serangan fisik yang ditujukan kepada personel pengamanan di lokasi.
* Penjarahan Toko Ritel: Termasuk informasi mengenai penjarahan gerai Indomaret yang berada di dekat stadion.
Estimasi Kerugian Mencapai Rp10 Miliar
Dampak dari kericuhan ini mengakibatkan kerugian material yang sangat besar. Tercatat sebanyak 16 unit bangunan, termasuk warung dan kios warga, hangus terbakar. Selain itu, terdapat 21 unit kendaraan roda empat dari berbagai jenis yang turut menjadi sasaran pembakaran.
“Jika ditaksir secara kasar, untuk kendaraan roda empat saja dengan rata-rata harga Rp100 juta per unit, kerugian sudah mencapai Rp2 miliar lebih. Namun karena banyak kendaraan yang harganya jauh di atas itu, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar,” jelas Kombes Pol. Parasian Herman Gultom.
Pengembalian Kendaraan yang Berhasil Diamankan
Selain kendaraan yang terbakar, tim Polda Papua berhasil mengamankan sekitar **35 unit sepeda motor** yang sebelumnya sempat dijarah oleh massa. Saat ini, puluhan kendaraan tersebut telah dikumpulkan di Polsek Sentani Timur untuk proses identifikasi.
Direskrimum mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor saat kejadian untuk mengecek langsung ke Polsek Sentani Timur dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah (STNK/BPKB). Meskipun masyarakat dipersilakan melihat, penyerahan kendaraan akan dilakukan secara kolektif oleh Polres Jayapura (Sentani) dalam waktu dekat setelah seluruh barang bukti dipilah berdasarkan keterkaitannya dengan para pelaku.
Pihak kepolisian saat ini juga masih mendalami motif di balik aksi anarkis tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan kelompok atau organisasi tertentu dalam memicu kerusuhan di Jayapura tersebut.(Redaksi)








