SENTANI, PL– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura berhasil mengungkap tabir di balik kasus pengeroyokan tragis yang merenggut nyawa seorang pemuda di kawasan Hawai, Kabupaten Jayapura. Melalui operasi pengejaran yang intensif, kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat menjadi dalang di balik aksi kekerasan mematikan tersebut. Penangkapan ini menjadi titik terang bagi keadilan korban setelah penyelidikan mendalam dilakukan sejak insiden berdarah itu dilaporkan pada medio Maret lalu.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan berlangsung dramatis namun terkendali pada Selasa malam, 21 April 2026. Sekitar pukul 22.00 WIT, Tim Opsnal Sat Reskrim yang telah melakukan pemantauan selama beberapa hari terakhir menyergap dua pelaku tepat di depan Bank Mandiri Sosial, Kabupaten Jayapura. Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial G.S.B.M. berusia 25 tahun dan A.J.M.S. berusia 24 tahun, tidak berkutik dan menyerah tanpa perlawanan saat petugas mengepung posisi mereka.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari pengembangan laporan polisi nomor LP/B/242/III/2026/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua yang terbit pada tanggal 9 Maret 2026. Sebelum melakukan eksekusi penangkapan di depan bank, tim sempat menyisir wilayah Yahim untuk mengumpulkan informasi krusial terkait persembunyian para pelaku. Penyelidikan tersebut kemudian mengarah ke area BTN Matoa sebelum akhirnya para tersangka terdeteksi sedang berada di ruang publik. Gerak cepat kepolisian ini menunjukkan komitmen aparat dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan yang meresahkan stabilitas keamanan di wilayah Sentani.
Dalam proses interogasi awal di Mapolres Jayapura, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatan brutal mereka di depan Lapangan Futsal Bustomi, kawasan Hawai Sentani. Tragedi ini bermula dari hal yang sangat sepele, yakni perselisihan mulut saat fajar menyingsing sekitar pukul 05.30 WIT. Saat itu, korban berinisial EA, seorang mahasiswa berusia 23 tahun yang tinggal di BTN Puskopad Hawai, baru saja pulang dari sebuah acara hiburan malam atau yang dikenal warga lokal sebagai acara *goyang kewa*. Di tengah perjalanan, terjadi senggolan atau adu mulut dengan kelompok pelaku yang juga melintas di jalur yang sama, yang kemudian menyulut emosi hingga pecahlah aksi pengeroyokan secara bersama-sama.
Akibat serangan fisik yang bertubi-tubi tersebut, korban EA menderita luka serius yang berakibat fatal hingga ia menghembuskan napas terakhirnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun dua pelaku utama telah mendekam di sel tahanan, penyidikan masih jauh dari kata usai. Berdasarkan keterangan para tersangka, masih terdapat dua pelaku lain yang terlibat aktif dalam penganiayaan tersebut. Saat ini, identitas kedua orang tersebut telah dikantongi petugas dan secara resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim gabungan masih melakukan pengejaran di lapangan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selain mengejar pelaku yang buron, penyidik juga sedang fokus menyisir kembali lokasi kejadian untuk mencari barang bukti tambahan yang diduga sengaja dibuang oleh para pelaku sesaat setelah kejadian untuk menghilangkan jejak. Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali mengimbau keras kepada para pelaku yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik sebelum aparat melakukan tindakan tegas dan terukur. Beliau juga mengingatkan masyarakat luas agar lebih bijak dalam menyikapi konflik di jalanan, terutama saat dalam pengaruh euforia hiburan malam atau minuman keras, karena kekerasan yang diawali masalah sepele sering kali berakhir dengan konsekuensi hukum berat yang menghancurkan masa depan.
Saat ini, G.S.B.M. dan A.J.M.S. telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal mengenai pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara yang maksimal. Polres Jayapura memastikan akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan guna memberikan keadilan bagi keluarga korban EA yang ditinggalkan. Situasi di sekitar lokasi penangkapan terpantau kondusif, dan kepolisian meminta warga untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.(Redaksi)








