JAYAPURA, PL–Aparat Kepolisian bergerak cepat dan tegas dalam mengusut tuntas aksi anarkis yang terjadi di kawasan Stadion Lukas Enembe, Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Hingga pertengahan Mei 2026, aparat penegak hukum dilaporkan tengah menangani sedikitnya 16 perkara pidana terkait kerusuhan massal tersebut.
Langkah ini diambil guna memulihkan stabilitas keamanan sekaligus memberikan efek jera bagi para perusuh yang telah merugikan fasilitas publik dan masyarakat sekitar.
Kolaborasi Polda Papua dan Polres Jayapura
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Markus Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Tim gabungan yang terdiri dari personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura dikerahkan penuh untuk mengurai benang kusut peristiwa tersebut.
“Kami bergerak berdasarkan bukti-bukti di lapangan. Personel gabungan terus melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga analisis rekaman video visual saat kerusuhan terjadi. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” ujar AKP Markus Axel Panggabean saat memberikan keterangan pers di Markas Polres Jayapura, Sentani, pada Senin (18/5/26).
Penyelidikan intensif ini difokuskan pada berbagai klaster tindak pidana yang terjadi secara simultan saat kerusuhan pecah, meliputi:
* Aksi provokasi dan pengeroyokan massal.
* Pengrusakan dan pembakaran fasilitas di area luar maupun dalam Stadion Lukas Enembe.
* Aksi penjarahan dan pencurian barang berharga milik warga serta pedagang sekitar.
* Penganiayaan berat terhadap warga sipil maupun aparat yang bertugas.
Peta Penanganan Kasus: 14 Sidik, 2 Restorative Justice
Dari total 16 Laporan Polisi (LP) yang terbit pasca-insiden, Sat Reskrim Polres Jayapura memetakan perkembangan penanganan perkara menjadi dua jalur penyelesaian hukum yang konstitusional, yakni jalur litigasi (peradilan) dan non-litigasi (keadilan restoratif).
Status Penanganan Perkara
Proses Penyidikan Aktif (Sidik) 14 Pemeriksaan saksi ahli, pemenuhan berkas perkara (tahap I), dan penahanan para tersangka.
Restorative Justice (RJ) 2 Penyelesaian damai berdasarkan kesepakatan bersama, pemulihan hak korban, dan pengakuan bersalah dari pelaku.
Total Laporan Polisi (LP) 16 Seluruhnya diproses secara profesional dan transparan.
Penyelesaian Melalui Jalur Restorative Justice (RJ)
Dua perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice merupakan kasus tindak pidana pengeroyokan dengan skala dampak yang masih dapat ditoleransi oleh hukum, serta adanya kehendak murni dari kedua belah pihak untuk berdamai. Dua perkara tersebut di antaranya:
1. **Tersangka S.W.** – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/399/V/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA.
2. **Tersangka F.V.B.** – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/446/V/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA.
AKP Markus Axel menjelaskan bahwa dalam proses RJ ini, para pelaku secara sadar tanpa paksaan mengakui seluruh perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan berkomitmen mengganti kerugian materiil yang ditimbulkan. Jalur ini ditempuh dengan tetap bersandar pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
## 17 Tersangka Resmi Ditahan
Sementara itu, untuk 14 perkara lainnya yang berdampak luas dan berkategori pidana berat, polisi bertindak sangat agresif. Hingga saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura telah resmi melakukan penahanan terhadap **17 orang tersangka** di rutan Mapolres Jayapura guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mengantisipasi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Adapun inisial ke-17 tersangka yang kini berbaju tahanan adalah:
S.P.N., A.P.M., I.S.O., M.Z.W., O.J.W., R.R.W., B.M., J.M.R., S.E.K., A.B.M., A.M., T.D., E.W., L.P., K.Y., D.A.W., dan A.N.W.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polisi Jamin Kamtibmas Bumei Kenambai Umbai Tetap Kondusif
Menutup keterangannya, Kasat Reskrim Polres Jayapura menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas ini merupakan harga mati bagi Polri untuk menjaga marwah hukum dan menjamin keamanan warga di wilayah hukum Kabupaten Jayapura, atau yang dikenal dengan julukan Bumei Kenambai Umbai.
Kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah tersulut oleh isu-isu provokatif atau berita hoaks yang sengaja disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab di media sosial pasca-kerusuhan Stadion Lukas Enembe.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan seluruh rangkaian proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Kami jamin proses ini berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Jayapura agar tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.(Redaksi)








